Kelab malam Akasaka Bali kembali beroperasi pada 7 Juli 2024. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara buka suara terkait hal tersebut.
Jaya Negara menegaskan Pemkot Denpasar akan mengawasi kelab malam di simpang enam Kota Denpasar itu sesuai dengan kewenangan. "Yang jelas kami akan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang kami miliki," tegas Jaya Negara ditemui di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali pada Selasa (9/7/2024).
Jaya Negara menyebut izin usaha hiburan malam merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, bukan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Jika Akasaka Bali beroperasi kembali, maka izin usaha kelab malam di simpang enam Kota Denpasar itu sudah berizin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau izin karaoke kan sudah diperpanjang otomatis. Izin hiburan malam kan ada di provinsi, bukan kami," ungkapnya.
Untuk diketahui, Akasaka Bali ditutup pada 6 Juni 2017 akibat kasus peredaran narkoba. Klub malam tersebut dulu ditutup oleh Kapolda Bali yang saat itu dijabat Irjen Petrus R. Golose.
(nor/gsp)