Sebanyak 63 kendaraan -bus dan minibus- tidak laik jalan serta tidak memiliki dokumen lengkap saat melewati Jembrana, Bali. Puluhan bus pariwisata dan angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) itu terjaring razia di Terminal Tipe C Gilimanuk, Jembrana, pada Selasa (25/6/2024).
Kepala Seksi Lalu Lintas Badan Penyelenggara Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, Ni Luh Santi Widyastini, menuturkan terdapat 89 kendaraan yang terjaring razia tersebut. Hasilnya, hanya 26 angkutan yang dinyatakan laik jalan.
"Dari 89 kendaraan yang diperiksa, 26 angkutan dinyatakan laik jalan," tutur Widyastini kepada detikBali, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain BPTD, Widyastini melanjutkan, polisi juga menilang angkutan yang melanggar. Sebanyak empat angkutan dari 28 angkutan AJAP ditilang karena berkasnya tak lengkap.
Widyastini menerangkan razia ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan angkutan di Bali, khususnya bagi wisatawan yang menggunakan angkutan pariwisata. "Kami mengimbau kepada para pengemudi angkutan pariwisata agar selalu memperhatikan kondisi kendaraannya sebelum digunakan untuk mengangkut penumpang," katanya.
(gsp/gsp)