Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pemerintah menyederhanakan birokrasi penerbitan sertifikat tanah. Menurutnya, pemerintah bisa membentuk Badan Reforma Agraria yang diawasi langsung oleh Kementerian ATR/BPN.
"Diatur dalam satu undang-undang dan reform (reformasi agraria) ini menjadi badan. Memang harus dibentuk badan ini untuk mengurusi reformasi agraria," kata Juni saat menghadiri Reforma Agraria Summit di Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (14/6/2024).
Juni mengatakan pembentukan undang-undang dan Badan Reforma Agraria itu bertujuan untuk menata masalah pertahanan yang sering tumpang tindih dengan kementerian lain. Ia mencontohkan lahan sejumlah masyarakat yang masuk ke wilayah hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena masuk wilayah hutan, dia berujar, maka legalisasi pertanahannya masuk ke ranah Kementerian LHK. Juni menyebut penerbitan sertifikat tanah oleh kementerian pimpinan Siti Nurbaya itu memakan waktu yang lama dan tidak dapat dijadikan jaminan di bank.
"Praktiknya selama ini, membuat keresahan masyarakat. Ketika sertifikat (tanah) terbit lama sekali dan tidak bisa diberdayakan untuk menopang perekonomian. Ketika (diagunkan) di perbankan, bank menolak," kata Juni.
"Alasannya, sebagian tanah yang dimiliki itu masuk kawasan hutan," imbuhnya.
Dia berharap birokrasi dan aturan pemerintah dapat disinkronkan. Sehingga, sertifikat tanah yang diterbitkan masih berkekuatan hukum yang sah meski lokasinya masuk wilayah hutan.
"Jadi, harus ada undang-undang khusus dan badan khusus. Supaya ada rumah besar untuk kerja reformasi agraria," ujarnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPR Dalu Agung Darmawan berjanji akan merumuskan pembentukan Badan Reforma Agraria dengan satu undang-undang khusus sebagai produknya. Dia mengatakan sudah ada tim yang dibentuk untuk merumuskan undang-undang itu.
"Pasti akan kami rumuskan (undang-undang agraria) oleh tim perumus. Juga (akan dirumuskan oleh) tim percepatan reformasi agraria," kata Dalu.
Dalu mengaku sudah mencoba berkoordinasi dengan Kementerian LHK untuk menyinkronkan birokrasi penerbitan sertifikat tanah. Dia meminta Kementerian LHK mendaftarkan semua data lokasi areal penggunaan lain (APL) dan kawasan hutan lain ke Kementerian ATR/BPN.
"Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN itu harus seirama. Makanya tadi ada satu sistem yang sama. Bukan hanya APL yang didaftarkan, tapi juga kawasan hutan," imbuh Dalu.
Menurutnya, sinkronisasi dua kementerian pimpinan Siti Nurbaya dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu perlu dilakukan karena beresiko merugikan masyarakat, termasuk pegawai Kementerian ATR/BPN. Namun, Dalu belum bisa memastikan realisasi sistem birokrasi satu pintu antara kementeriannya dengan Kementerian LHK itu.
(iws/hsa)