"Universitas Udayana dari tahun 2013 nggak pernah naikkan UKT. Tahun ini pun kami nggak naikkan UKT. Tidak ada rencana naikkan UTK," kata Dewi kepada detikBali, Selasa (28/5/2024).
Dewi belum dapat menjelaskan secara perinci nominal UKT di tiap jurusan atau program studi. Ia menegaskan pengaturan UKT telah melalui perhitungan biaya operasional perkuliahan sehari-hari
Kebutuhannya, jelas Dewi, juga mencakup alat tulis dan inventaris kampus lainnya yang mendukung dalam kegiatan perkuliahan. Hasil perhitungan itu akan dipertimbangkan lagi sesuai aturan batas atas dan bawah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) agar tidak memberatkan mahasiswa.
"Kalau sudah ketemu (hasil perhitungan) biaya kuliah tunggal, baru nanti disesuaikan (UKT-nya). Nanti juga akan disesuaikan aturannya dan imbauan dari kementerian. Karena level tinggi rendahnya UKT ada aturannya," jelas Dewi.
Sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT. Keputusan itu diambil setelah Nadiem dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.
"Kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini," ujar Nadiem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024), dikutip dari detikNews.
Nadiem menegaskan kementerian akan mengevaluasi semua permintaan kenaikan UKT dari perguruan tinggi.
"Kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN. Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan PT untuk peningkatan UKT, tetapi itu pun untuk tahun berikutnya," jelasnya.
Adapun Nadiem akan memastikan, kalaupun ada kenaikan UKT, itu harus berdasarkan asas keadilan dan kewajaran. Dia berterima kasih kepada masyarakat hingga rektor yang telah memberikan masukan.
(dpw/dpw)