Hari Raya Idul Adha dikenal juga dengan hari raya kurban identik dengan penyembelihan hewan kurban. Namun, dibalik meriahnya hari raya kurban, banyak orang yang masih bingung mengenai siapa yang berhak menerima daging kurban saat Idul Adha.
Sebagian orang berpendapat bahwa daging tersebut harus diberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, sesuai dengan ajaran agama Islam. Ada juga yang berpandangan bahwa pembagian daging kurban dapat melibatkan lebih dari itu, termasuk kerabat, tetangga, dan komunitas lokal untuk memperkuat tali silaturahmi.
Siapa yang paling pantas mendapatkan daging kurban? Simak informasi berikut ini untuk mengetahui golongan apa saja yang berhak mendapatkan daging kurban pada Hari Raya Idul Adha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban?
Istilah mustahik merujuk kepada penerima manfaat atau penerima yang berhak. Seperti halnya zakat, kurban juga melibatkan pihak yang berhak menerima daging kurban.
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al Hajj ayat 36:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ
كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya:
Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, ada tiga golongan yang berhak menerima daging kurban saat Idul Adha. Tiga golongan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau yang dikenal sebagai shohibul qurban memiliki hak untuk memperoleh 1/3 bagian dari daging kurban. Dalam sebuah Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW memberikan nasihat kepada umatnya agar jika mereka berkurban, mereka juga dapat menikmati sebagian dari hewan kurban tersebut.
Meskipun demikian, sangat penting untuk diingat bahwa shohibul qurban tidak diperbolehkan untuk menjual bagian dari kurban mereka, baik itu berupa daging, bulu, atau kulit. Kewajiban mengkonsumsi dan mendistribusikan sebagian dari kurban merupakan bagian dari nilai-nilai solidaritas dan kepedulian sosial dalam praktik qurban.
2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban dapat diberikan kepada kerabat, teman, dan tetangga meskipun mereka sudah mencukupi. Porsi yang diberikan adalah sepertiga dari jumlah daging kurban yang ada.
3. Fakir Miskin
Para fakir miskin berhak mendapat bagian dari hewan kurban, seperti yang dinyatakan dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 28 yang berbunyi:
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."
Ayat tersebut menunjukkan pentingnya berbagi rezeki kepada yang membutuhkan, dan pemilik kurban juga dapat memberi jatah lebih kepada fakir miskin dari bagiannya.
Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)