Salah seorang warga, Nengah Kisid, mengatakan saat ini sertifikat hak milik (SHM) lahan pekarangan segera diterbitkan. Namun, warga di sana meminta proses itu dibarengi dengan penerbitan sertifikat atau pelepasan lahan garapan seluas 136 hektare yang telah digarap oleh 107 warga eks Timtim di sana.
"Karena kalau menerima lahan pekarangan, lahan garapan pasti jadi perhutanan sosial. Itu bukan solusi dalam menyelesaikan masalah. Perhutanan sosial itu tidak bisa dimohon (untuk digarap) bahkan sampai tujuh turunan kalau sudah dikeluarkan SK. Kami tidak mau lagi menunggu 30 tahun," kata Kisid saat melakukan audiensi di Rumah Dinas Bupati Buleleng, Senin (6/5/2024).
"Jadi keinginan kami ini biar bersamaan dengan penyertifikatan pekarangan bersamaan dengan pelepasan lahan garapan," imbuhnya.
Kisid menambahkan warga berharap kepada pemerintah daerah untuk mencari solusi lain terkait masalah ini.
"Misalkan mencari lahan penukar. Contoh HGU Sumberklampok kan sudah menjadi aset daerah. Kan bisa saja itu dipakai lahan pengganti," jelasnya.
Kepala Sesi Penataan dan Pemberdayaan BPN Buleleng, Kus Sanyoko, menyampaikan rencana pendataan lahan pekarangan warga eks Timtim di Desa Sumberklampok. Pendataan ini akan dilakukan sesuai dengan SK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, diikuti dengan pemetaan dan pengukuran.
Sanyoko mengharapkan partisipasi penuh dari masyarakat untuk mendukung proses ini, karena akan berdampak pada penerbitan sertifikat.
Proses pendataan akan dimulai dengan pendataan lahan pekarangan bagi 107 kepala keluarga (KK). Sementara pendataan lahan garapan masih dalam proses menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, mengingat status yang dimohonkan masih kawasan hutan.
"Lahan garapan belum dilepaskan karena masih punya (Kementerian)Kehutanan. Belum kewenangan kami," katanya.
Sanyoko mengatakan proses penerbitan SHM untuk lahan pekarangan selama ini mengalami kendala karena ada perbedaan pendapat di masyarakat.
"Yang satunya menginginkan sekalian dengan garapannya. Yang satunya sudah menerima dulu sambil berproses nantinya untuk pelepasan lahan garapan menjadi PKH nantinya akan disertifikatkan kembali," katanya.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat eks Timtim atas lahan yang mereka tempati dengan menerbitkan sertifikat hak milik.
Langkah tersebut diwujudkan melalui upaya memfasilitasi masyarakat Timtim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, yang menghasilkan SK pelepasan lahan pekarangan seluas 5,16 hektare untuk 107 warga.
"Pemerintah hanya ingin memastikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat eks transmigrasi Timor Timur dapat segera terselesaikan. Kami berharap agar masyarakat tersebut mau bersama-sama mengikuti proses pensertifikatan lahan pekarangan terlebih dahulu, sementara untuk lahan garapan akan mengikuti mekanisme selanjutnya," papar Lihadnyana.
(dpw/gsp)