Sertifikat tanah menjadi harta yang penting, sehingga akan berbahaya apabila dokumen ini hilang atau rusak. Sertifikat tanah merupakan bukti yang menjamin kepastian hukum pemilik tanah atau bangunan.
Sertifikat tanah memiliki peran krusial dalam menjamin hak dan keamanan Anda sebagai pemilik properti. Lantas bagaimana apabila dokumen penting ini hilang atau rusak?
Apabila sertifikat tanah Anda hilang atau rusak, Anda masih bisa menggantinya dengan yang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penerbitan sertifikat pengganti bisa dilakukan di Kantor Pertanahan atas permohonan pemegang hak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir dari PPID Kementerian ATR/BPN, berikut ini tata cara dan persyaratan mengurus sertifikat tanah yang hilang dan rusak.
Tata Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Rusak atau Hilang
Apabila sertifikat rusak atau hilang, Anda dapat mengajukan sertifikat baru ke Kantor Pertahanan dengan cara-cara berikut ini:
1. Membuat laporan kehilangan atas sertifikat tanah atau bangunan ke kepolisian setempat untuk dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
2. Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir oleh pemohon atau kuasa dan ditandatangani di atas materai.
3. Menunjukkan KTP dan KK asli.
4. Menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang.
5. Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
6. BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali. Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.
7. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.
8. Menyelesaikan pembayaran penggantian sertifikat rumah yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPN.
9. Perlu diketahui bahwa sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang. Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku.
Syarat Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
5. Fotocopy Sertifikat (jika ada);
6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Syarat Mengurus Sertifikat Rumah yang Rusak
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Sertifikat asli.
Demikian informasi seputar tata cara dan persyaratan mengurus sertifikat yang rusak atau hilang. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Zheerlin Larantika Djati Kusuma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)