Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI) Cipto Adiguno buka suara terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Anak dari Gim Daring (dalam jaringan/online). Cipto menegaskan gim online tidak akan diblokir jika sudah ada rating (pemeringkatan batasan usia).
"Sudah ada Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Umur yang mengatur bahwa game perlu diberi rating sesuai kontennya. Dengan adanya aturan ini, gim tidak perlu khawatir diblokir bila sudah sesuai rating," kata Cipto melalui siaran pers yang diterima detikBali, Jumat (26/4/2024).
Cipto mengatakan adanya Permenkominfo dan rencana Perpres itu tidak akan berdampak buruk bagi pengembang atau produsen gim. Kewajiban pengembang mencantumkan batasan usia atau rating pada gim akan meningkatkan kepercayaan konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga pengembang gim tidak perlu takut produknya diblokir pemerintah. Selain itu, pencantuman rating dapat menjadi patokan bagi konsumen untuk memilih gim yang sesuai usianya.
"Meski begitu, edukasi terhadap pengguna dan kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait sangat penting untuk terus ditingkatkan," kata Cipto.
Cipto mengatakan pengembang video wajib mendaftarkan produk gim ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) melalui Indonesia Game Rating System (IGRS). Semua gim buatan dalam dan luar negeri wajib disertakan rating pada produknya.
Dilansir detikNews, pemerintah berencana memblokir gim yang mengandung kekerasan. Gim akan diblokir jika tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game.
Pemerintah juga akan merampungkan Perpres tentang Perlindungan Anak dari Gim Online. Perpres ini muncul karena maraknya tindak kriminalitas, seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan perundungan yang dilakukan anak-anak di bawah umur akibat pengaruh game online.
(nor/nor)