Dinas Pariwisata (Dispar) Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pungutan turis asing US$ 10 di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Goa Gajah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Sejumlah turis asing ditemukan belum membayar pungutan dengan alasan terkendala sinyal.
"Dari beberapa wisatawan yang belum membayar mengaku terkendala sinyal," kata Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun kepada wartawan di DTW Goa Gajah, Kamis (25/4/2024).
Guna mengatasi hal tersebut, Tjok Pemayun bakal memaksimalkan internet gratis yang dibagikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos). Internet gratis itu bakal diperluas hingga ke DTW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tidak ada lagi alasan wisatawan untuk menunda membayar retribusi," jelas Tjok Pemayun.
Untuk diketahui, retribusi turis asing ke Pulau Dewata ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Aturan berlaku sejak Rabu (14/2/2024).
Dispar Bali terus memantau retribusi yang harus dibayar wisatawan asing ke Pulau Dewata. Pemantauan tidak hanya di pintu masuk Bali, tetapi juga melakukan sidak di berbagai DTW, salah satunya di Goa Gajah.
Sidak gabungan ini terdiri dari Dispar Bali, Dispar Gianyar, Satpol PP Pariwisata, asosiasi pariwisata, dan Diskominfos Bali.
Tjok Pemayun mengatakan sidak dilakukan guna memastikan besaran animo turis asing ke Bali untuk membayar retribusi. Lokasi sidak dipilih yang kerap dikunjungi turis asing.
"Di DTW Goa Gajah, bisa dibilang 90 persen lebih dikunjungi wisatawan asing, khususnya Eropa, dengan waktu paling ramai dari pukul 11.00 Wita sampai 12.00 Wita. Benar saja ramai jam ini, dengan angka kunjungan saat ini kisaran 1.000 orang perhari, " kata Tjok Pemayun.
Tjok Pemayun mengungkapkan hasilnya sebagian besar turis asing sudah membayar langsung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Turis asing yang membayar dibantu travel agent melalui portal lovebali.baliprov.go.id.
"Hasilnya, masih ada beberapa wisatawan yang belum membayar dan kami arahkan untuk membayar dipandu oleh petugas yang ikut di lapangan. Kami tunggu mereka selesai kunjungan menikmati objek wisata Goa Gajah," jelas Tjok Pemayun.
Tjok Pemayun mengimbau turis asing membayar pungutan sebelum tiba di Bali agar tidak terganggu selama berlibur. Pembayaran juga dapat dilakukan di bandara, pelabuhan, dan akomodasi.
Salah satu pramuwisata Gede Jaya mengatakan sidak pungutan retribusi mengejutkan wisatawan. Terlebih sidak dilakukan di objek wisata dinilai mengganggu turis asing tengah menikmati liburan.
"Tamu saya tadi protes, ditanya-tanya soal bayar retribusi itu, jelas saja ia terkejut karena mereka merasa bayar dua kali, karena di objek wisata mereka harus bayar dan dicek lagi apakah sudah bayar masuk Bali atau belum," kata Jaya sambil mengantarkan tamunya asal Italia.
Jaya berharap cara seperti itu bisa dihindari oleh petugas karena bisa merusak citra Bali. Turis asing juga merasa risih karena dikerumuni Satpol PP.
"Sebaiknya maksimalkan di bandara atau pintu masuk Bali lainnya lah, jangan seperti itu, nanti citranya jadi beda," pinta Jaya.
(hsa/gsp)