Profil 3 Hakim MK yang Bacakan Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Profil 3 Hakim MK yang Bacakan Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Rusmasiela Mewipiana Presilla - detikBali
Selasa, 23 Apr 2024 17:54 WIB
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Bali -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Tiga hakim MK membacakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam memutus sengketa tersebut.

Ketiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Meski begitu, perbedaan pendapat tersebut tidak mempengaruhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Lantas, bagaimana profil ketiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut? Berikut ulasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Profil Saldi Isra

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memberikan pertanyaan kepada empat menteri di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Saldi menunjukkan gambar peta atau daerah-daerah yang dikunjungi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membagikan bantuan sosial (bansos).Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memberikan pertanyaan kepada empat menteri di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Saldi menunjukkan gambar peta atau daerah-daerah yang dikunjungi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membagikan bantuan sosial (bansos). Foto: (Dok. YouTube MK)

Saldi Isra adalah seorang Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas yang lahir pada 20 Agustus 1968. Dia menyelesaikan program Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cum laude di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Selain mengajar, Saldi juga aktif sebagai penulis di berbagai media massa dan jurnal nasional hingga internasional. Pria yang menikah dengan Leslie Annisaa Taufik dan dikaruniai tiga orang anak itu juga terlibat dalam gerakan antikorupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Saldi merupakan Hakim Konstitusi yang dipilih Presiden Joko Widodo pada 2017. Sebagai Hakim Konstitusi, ia bertanggung jawab dalam mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan konstitusi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Dalam dissenting opinion-nya saat sidang sengketa Pilpres di Gedung MK pada Senin (22/4/2024), Saldi menyinggung ketidaknetralan sebagian penjabat (Pj) kepala daerah hingga menyebabkan pemilu tidak jujur dan adil.

"Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," kata Saldi.

"Dengan demikian dalil pemohon beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Saldi menilai dalil tim AMIN terkait politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," kata Saldi.

Profil Arief Hidayat

Hakim MK Arief Hidayat (dok. YouTube MK)Hakim MK Arief Hidayat (dok. YouTube MK) Foto: Hakim MK Arief Hidayat (dok. YouTube MK)

Arief Hidayat adalah seorang Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara. Ia terpilih sebagai Hakim Konstitusi setelah ditunjuk DPR RI pada 1 April 2013 sekaligus menggantikan Mahfud Md. Dia juga sempat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi sejak 2014 hingga 2018.

Pria kelahiran Semarang pada 3 Februari 1956 itu meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro. Suami Tundjung Herning Sitabuana itu kini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia itu juga aktif menulis. Tidak kurang dari 25 karya ilmiah ditulisnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Arief telah meraih sejumlah penghargaan, salah satunya Bintang Demokrasi dari Presiden Kazakhstan. Sebagai Hakim Konstitusi, Arief bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjadi kewenangan dan kewajiban MK.

Saat membacakan dissenting opinion dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Arief menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Arief menilai seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," kata Arief.

Profil Enny Nurbaningsih

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (Tangkapan layar YouTube MK).Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (Tangkapan layar YouTube MK).

Enny Nurbaningsih terpilih sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Maria Farida Indrati. Perempuan kelahiran Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962 itu awalnya bercita-cita menjadi seorang guru. Dia mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Enny turut terlibat dalam pembentukan Parliament Watch bersama Mahfud Md pada 1998. Sebagai Hakim Konstitusi, ia bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjadi kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Saat membacakan dissenting opinion dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Enny mengatakan pemberian bansos oleh Presiden Jokowi menjelang pemilu berdampak pada para kontestan pemilu karena adanya ketidaksetaraan. Dia menyebutkan secara normatif presiden dan wakil presiden memang memiliki hak terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos.

"Namun dengan adanya pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan," kata Enny.

Enny juga mengatakan permohonan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan hukum untuk sebagian. Ia menilai ada pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos di beberapa daerah.

"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh Rusmasiela Mewipiana Presilla, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(iws/gsp)

Hide Ads