Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK, Ganjar-Mahfud Legowo

Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK, Ganjar-Mahfud Legowo

Tim detikNews - detikBali
Senin, 22 Apr 2024 17:13 WIB
Capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md hadiri sidang putusan hasil Pilpres 2024 di MK. Keduanya hadir sebagai pemohon.
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Ganjar pun legowo dan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), juga ditolak oleh MK.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), seperti dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Namun, hakim tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

MK membeberkan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK mengatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud juga bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan seusai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.

Ganjar Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Ganjar pun mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pemenang Pilpres 2024. Hal itu dia sampaikan setelah menerima keputusan MK yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima. Kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Capres nomor urut 03 itu mengatakan proses di MK telah berjalan dengan sesuai. Ganjar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada MK. Terlebih, kata dia, ada dissenting opinion di dalam putusan MK.

"Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya," kata Ganjar.

"Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak," sambungnya.

Mahfud Puas

Sementara itu, cawapres nomor urut 03 Mahfud Md juga mengaku puas dan menerima putusan MK. Mahfud menuturkan saat ini sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.

"Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif," ujarnya.

"Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri," lanjut dia.

Mahfud mengaku puas dengan putusan MK tersebut. Menurutnya, baru kali ini ada dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres.

"Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion," pungkasnya.




(iws/dpw)

Hide Ads