Paslon Independen Pilbup Badung Butuh 34.283 KTP, Minimal dari 4 Kecamatan

Badung

Paslon Independen Pilbup Badung Butuh 34.283 KTP, Minimal dari 4 Kecamatan

I Wayan Sui Suadnyana, Gangsar Parikesit - detikBali
Rabu, 03 Apr 2024 19:05 WIB
Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra saat ditemui detikBali di kantornya, Rabu (3/4/2024). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra saat ditemui detikBali di kantornya, Rabu (3/4/2024). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Badung -

Calon dari non partai politik (parpol) atau independen yang maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Badung 2024 harus mengantongi minimal 34.283 kartu tanda penduduk (KTP) dukungan. Jumlah itu minimal tersebar di empat kecamatan di Badung.

"Itu jumlah totalnya akan diperlukan dukungan KTP (untuk calon independen) itu 34.283 KTP," kata Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra saat ditemui detikBali di kantornya, Rabu (3/4/2024).

Yusa menegaskan calon perseorangan yang hendak maju Pilbup Badung harus memenuhi peraturan perundang-undangan. Salah satunya harus menyiapkan KTP sebagai syarat dukungan dari pemilih, yakni sebanyak 34.283.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebarannya harus ada di semua kecamatan, paling tidak ada di empat kecamatan (atau) 50 persen plus 1 karena Badung itu ada enam (kecamatan). Itu jumlah totalnya akan diperlukan dukungan KTP itu 34.283 KTP," jelasnya.

Yusa menegaskan KPU Badung bakal melakukan verifikasi terhadap KTP tanda dukungan yang disetorkan oleh calon independen dengan cara sensus. Verifikasi tidak lagi dilakukan menggunakan metode random sampling seperti aturan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Bedanya, random sampling menggunakan rumus yang sudah umum dipakai. Random sampling dilakukan dengan memverifikasi secara acak di lapangan dengan persentase tertentu dari jumlah KTP yang disetorkan.

"Katakanlah 10 persen dari itu yang di sampling, itu yang kami cek turun, apakah betul menyatakan dukung atau tidak," ungkap Yusa.

Berbeda dengan sensus, KPU Badung bakal turun ke lapangan mengecek semua KTP yang disetorkan oleh calon independen. Menurutnya, verifikasi melalui sensus sudah diputuskan secara nasional.

"Kalau (metode) sensus, total 34 ribu itu kami harus cek turun, betul nggak dia memberikan dukungan. Ini sudah keputusan nasional untuk dilakukan sensus untuk dukungan calon perseorangan," tegasnya.

"Jadi agak berat juga kalau maju di calon perseorangan. Mengumpulkan 34.283 KTP kan bukan pekerjaan mudah juga. Itu harus tersebar di 50 persen plus satu kecamatan yang ada di Badung. Artinya di Badung paling tidak ada di empat kecamatan," tambah Yusa.

Menurut Yusa, hingga kini belum ada yang berkonsultasi mengenai syarat maju Pilbup Badung melalui jalur independen. Namun Yusa mengakui sudah mendapatkan telepon dari sejumlah ketua parpol untuk berkonsultasi mengenai syarat maju Pilkada Badung 2024.

"Sudah kami berikan polanya, paling tidak setelah penetapan calon (DPRD) terpilih, itu baru menjadi acuan yang resmi. Kalau sekarang kan belum," tuturnya.




(gsp/nor)

Hide Ads