Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa buka suara terkait Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Permendikbud tersebut antara lain mengatur tentang kegiatan Pramuka yang tak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.
Boy menilai kegiatan Pramuka sangat penting untuk diikuti oleh para siswa. Menurutnya, Permendikbud tersebut tidak menghapus pramuka sebagai salah satu pilihan ekskul di sekolah.
"Justru Pramuka kan positif sekali itu, membuat anak itu menjadi bersinergi di alam terbuka dan sebagainya," kata Boy saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (1/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menegaskan sekolah masih diwajibkan menyediakan ekskul Pramuka sebagai pilihan. Hanya saja, para siswa tidak wajib untuk mengikuti kegiatan tersebut.
"Persoalan siswa mau memilih atau tidak kan sama seperti di SMA. Ada yang memilih PMR, Pramuka. Bebas itu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikpora Provinsi Bali Ngurah Pasek Wira Kusuma akan berkoordinasi terkait perubahan regulasi terkait Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang tak lagi mewajibkan ekskul Pramuka. Menurutnya, Pramuka masih terdaftar sebagai ekskul dan siswa dibebaskan untuk ikut maupun tidak.
"Sesuai regulasi yang saya baca bahwa dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang memuat Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), ekstrakurikuler seperti Pramuka tetap dimasukkan. Tapi, keikutsertaan siswa diberi keleluasaan untuk memilih," kata Wira.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah. Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Permendikbud tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024. Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekskul yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah. Aturan tersebut tercantum di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
(iws/gsp)