Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib di Sekolah, Ini Alasannya

Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib di Sekolah, Ini Alasannya

Tim detikEdu - detikBali
Senin, 01 Apr 2024 09:55 WIB
Ratusan siswa-siswi memperingati Hari Pramuka Nasional di MTS Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Ilustrasi Pramuka (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah. Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dilansir dari detikEdu, peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024. Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekskul yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah. Aturan tersebut tercantum di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentang Ekstrakurikuler Pramuka pada Aturan Terbaru

Berdasarkan aturan terbaru, ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor serta minat dan bakat peserta didik.

"Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela," tulis Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Pasal 24.

ADVERTISEMENT

Berikut beberapa jenis kegiatan yang termasuk dalam ekstrakurikuler:

1. Krida

Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

2. Karya ilmiah

Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat

Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

4. Keagamaan

Misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.

5. Bentuk kegiatan lainnya

Kinerja peserta didik dalam ekstrakurikuler akan dinilai dan dideskripsikan dalam rapor. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi dalam ekstrakurikuler yang dipilihnya. Adapun penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads