Tak Dapat Formasi ASN, Puluhan Sopir Kontrak Pemkab Klungkung Protes

Tak Dapat Formasi ASN, Puluhan Sopir Kontrak Pemkab Klungkung Protes

Putu Krista - detikBali
Jumat, 29 Mar 2024 13:36 WIB
Paguyuban sopir kontrak di Pemkab Klungkung mengadakan pertemuan, Jumat (29/3/2024). (Foto : Putu Krista / detikBali).
Foto: Paguyuban sopir kontrak di Pemkab Klungkung mengadakan pertemuan, Jumat (29/3/2024). (Putu Krista/detikBali)
Klungkung -

Puluhan sopir kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung protes. Mereka merasa dianaktirikan, karena setiap ada perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak pernah masuk formasi. Baik sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Koordinator paguyuban sopir Pemkab Klungkung, I Nengah Artawan, mengatakan pertemuan dengan semua sopir digelar untuk menyamakan persepsi. Puluhan sopir itu menjadi pegawai kontrak di Pemkab Klungkung dengan tahun rekrutmen beragam. Mulai 2007 hingga 2018.

"Ada 96 sopir yang bertugas, baik di Sekretariat Daerah (Setda), DPRD, Pemadam Kebakaran (Damkar), termasuk sopir di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kami ajak rembuk bersama dengan sejumlah kesepakatan," kata Artawan kepada detikBali, seusai menggelar pertemuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artawan mengungkapkan ada beberapa poin dari pertemuan tersebut. Intinya, mereka meminta keadilan kepada Pemkab Klungkung. Sebab, beberapa pegawai kontrak di bidang lain mendapat formasi perekrutan ASN berdasarkan pendataan 2022 dan 2023. Antara lain, pegawai administrasi, penjaga malam, dan cleaning service atau petugas kebersihan.

"Kami ingin ada kesamaan aturan untuk pegawai yang sama-sama mengabdi puluhan tahun, sehingga semua bisa masuk database," ujar Artawan.

Para sopir juga akan meminta bantuan kepada Ketua DPRD Klungkung untuk menyuarakan langsung kepada Penjabat (Pj) Bupati Klungkung. Artawan berharap pemerintah tidak mengabaikan pengabdian para sopir selama bertahun-tahun dengan gaji kecil, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Kami tidak pernah mengeluh selama ini, walaupun gaji masih Rp 1,4 juta per bulan dengan BPJS Kesehatan. Tapi, ya tolong, baru kami diam, jangan Pemkab ikut diam begitu saja," tutur Artawan.

Untuk diketahui, Pemkab Klungkung pada 2024 merekrut sebanyak 2.025 orang CPNS dan PPPK. Terdiri dari 203 CPNS dan 1.822 PPPK.
Untuk CPNS terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 109 orang dan formasi tenaga teknis sebanyak 94 orang. Sedangkan, untuk PPPK, terdiri dari formasi tenaga guru 143 orang, tenaga kesehatan 68 orang, dan tenaga teknis 1.611 orang.




(hsa/iws)

Hide Ads