Jam Kerja ASN Pemkab Klungkung Berubah, Pulang Lebih Sore

Klungkung

Jam Kerja ASN Pemkab Klungkung Berubah, Pulang Lebih Sore

I Wayan Sui Suadnyana, Putu Krista - detikBali
Senin, 25 Mar 2024 14:41 WIB
ASN Pemkab Klungkung mengikuti apel di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Senin (25/3/2024). (Putu Krista/detikBali)
Foto: ASN Pemkab Klungkung mengikuti apel di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Senin (25/3/2024). (Putu Krista/detikBali)
Klungkung -

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mendapat berubah. Perubahan jam kerja berdasarkan Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati Nomor 1358/2024 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung.

Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan perubahan jam kerja berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Aturan ini berlaku mulai Selasa (26/3/2024)," kata Jendrika, Senin (25/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ASN Pemkab Klungkung pada Senin hingga Kamis biasanya bekerja mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita. Sesuai SE yang diteken Jendrika, ASN Pemkab Klungkung masuk kantor setengah jam lebih awal, yaitu pukul 07.30 Wita.

Jam pulang ASN Pemkab Klungkung juga semakin sore, yakni pukul 16.30 Wita. Total waktu kerja ASN Pemkab Klungkung dari Senin sampai Kamis yakni selama sembilan jam.

ADVERTISEMENT

Sementara pada Jumat, waktu kerja ASN Pemkab Klungkung masih sama pukul 07.30 Wita, tetapi pulang lebih awal, yakni pukul 14.30 Wita atau selama tujuh jam kerja. Meski demikian, jam kepulangan pukul 14.30 Wita satu jam lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya.

Jendrika menjelaskan hari kerja ASN Pemkab Klungkung tetap sebanyak lima hari dalam seminggu. Mereka minimal bekerja selama 37 jam dan 30 menit tidak termasuk jam istirahat.

"Itu di hari biasa, tapi untuk bulan Ramadan saat ini waktu masih menggunakan waktu sebelumnya," jelas Jendrika.

Waktu itu dikecualikan untuk pegawai yang bekerja selama enam hari kerja atau petugas lapangan dengan pelayanan langsung di masyarakat.

"Aturan untuk yang dikecualikan ini masih berpedoman pada Peraturan Bupati Klungkung Nomor 81 Tahun 2019 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara, sepanjang belum ditetapkannya Keputusan Bupati Klungkung yang baru," jelas mantan Inspektur Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.

Jendrika menegaskan semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki tugas mengawasi jam kerja para ASN Pemkab Klungkung. "Masyarakat juga penting untuk ikut mengawasi jika ada pegawai keluyuran jam kerja di luar tugasnya bisa dilaporkan ada tindak lanjut penindakan disiplinnya," jelas Jendrika.




(hsa/hsa)

Hide Ads