Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi respons menohok terhadap gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait tidak terpenuhinya syarat pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU menyebut kubu Anies tidak akan mempersoalkan Gibran jika AMIN menang dalam Pilpres 2024.
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan sejauh ini tak ada catatan dari Bawaslu selaku pengawas pemilu terkait proses pendaftaran capres-cawapres. Dalam sidang sengketa Pilpres tersebut, KPU berposisi sebagai pihak termohon.
"Tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres. Hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2025), seperti dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hifdzil mengatakan kubu AMIN semestinya menyampaikan keberatan terhadap pasangan Prabowo-Gibran saat pengundian nomor urut capres-cawapres. Menurutnya, keberatan bisa dilayangkan pada saat kampanye debat pasangan calon.
"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat," tutur Hifdzil.
Hifdzil lantas menyinggung kubu AMIN yang tidak mengajukan keberatan selama proses Pilpres 2024 berlangsung, termasuk saat debat pasangan calon. Dia mengatakan seluruh paslon mengikuti rangkaian pilpres yang diselenggarakan KPU.
"Sebaliknya, pemohon bersama-sama paslon nomor urut 02 mengikuti tahapan pengundian nomor urut, dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon," imbuh dia.
KPU menilai dalil kubu 01 tampak aneh jika menganggap pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres 2024 tidak memenuhi syarat formil. Sebab, sikap 01 dan 03 selama rangkaian Pilpres 2024 tidak mengajukan keberatan apapun.
KPU menganggap pasangan AMIN tidak akan menuding tidak sah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, jika memenangkan pemilu. "Pertanyaannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak," sambung dia.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)