Tim Hukum AMIN Singgung Bansos di Gianyar, KPU Bali: Bukan Tahapan di KPU

Denpasar

Tim Hukum AMIN Singgung Bansos di Gianyar, KPU Bali: Bukan Tahapan di KPU

Rizki Setyo - detikBali
Selasa, 26 Mar 2024 13:00 WIB
Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di kantor KPU Bali, Denpasar, Rabu (20/3/2024). (Rizki Setyo Samudro/detikBali)
Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di kantor KPU Bali, Denpasar, Rabu (20/3/2024). Foto: Rizki Setyo Samudro/detikBali.
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menemui KPU RI untuk membahas terkait gugatan tim calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pasangan calon nomor urut 01 itu mempersoalkan pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo di Gianyar pada Selasa 31 Oktober 2023.

Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan menuturkan hal yang dipermasalahkan oleh tim hukum AMIN bukan peristiwa saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). "Bukan menyangkut tahapan (Pemilu 2024) dari KPU," tuturnya kepada detikBali, Selasa (26/3/2024).

Komisioner KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula menjelaskan gugatan Anies-Cak Imin hanya menyebutkan kenaikan suara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gianyar akibat penyaluran bansos. Namun, tim hukum AMIN tidak merinci kenaikan suara putra sulung Jokowi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya karena bansos, naik suara," jelas Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Bali itu.

Tim hukum AMIN, Nakula melanjutkan, tidak merinci berapa bansos yang disalurkan saat itu, siapa penerimanya, hingga di mana saja penyaluran bansos tersebut.

KPU Bali, Nakula berujar, menyiapkan sejumlah data setiap tahapan pemilu. KPU juga menyiapkan bukti-bukti saat penghitungan suara di Bali.

"Proses terkait pemungutan hingga perhitungan suara (kami siapkan)," beber Nakula.

Tim hukum AMIN menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024). Mereka meminta pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa Gibran.




(gsp/hsa)

Hide Ads