Legalisasi Pura Dinilai Berbelit, Tokoh Semeton Pasek Geruduk Disbud Gianyar

Gianyar

Legalisasi Pura Dinilai Berbelit, Tokoh Semeton Pasek Geruduk Disbud Gianyar

I Wayan Sui Suadnyana, Putu Krista - detikBali
Senin, 25 Mar 2024 13:03 WIB
Tokoh MGPSSR menggeruduk Disbud Gianyar menuntut permudah legalisasi pura, Senin (25/3/2024). (Putu Krista/detikBali)
Foto: Tokoh MGPSSR menggeruduk Disbud Gianyar menuntut permudah legalisasi pura, Senin (25/3/2024). (Putu Krista/detikBali)
Gianyar -

Sejumlah tokoh masyarakat dari Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Kabupaten Gianyar menggeruduk Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat, Senin (25/3/2024). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar untuk menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) pura dadia.

Para tokoh Semeton Pasek itu menilai persyaratan legalisasi pura dadia berbelit. Mereka juga merasa dipingpong (dipermainkan) saat proses pengurusan SKT.

Ketua MGPSSR Kecamatan Gianyar I Gede Windia Berata mengeklaim upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan legal formal seluruh pura dadia maupun sekaa yang ada di Kabupaten Gianyar. Ia menampik hanya memperjuangkan pura semata untuk Semeton Pasek .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan sekadar kepentingan dari Pasek saja, tapi untuk masyarakat lain yang ingin dapat SKT untuk keabsahan pura maupun sekaa di Gianyar," kata Windia seusai pertemuan dengan Disbud Gianyar.

Windia menjelaskan SKT menjadi legalisasi sebuah pura yang tidak berbadan hukum agar bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos), baik dari pemerintah pusat maupun corporate social responsibility (CSR) badan usaha milik negara (BUMN) mapun badan usaha milik daerah (BUMD).

ADVERTISEMENT

Tokoh Semeton Pasek Gianyar awalnya menyampaikan berkas berupa surat permohonan, pengesahan lembaga beserta lampiran struktur kepengurusan, dan surat keterangan domisili pura. Berbagai berkas itu disampaikan pada Kamis (14/3/2024)

Menurut Windia, berkas diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) Adat Disbud Gianyar Wayan Sila sekitar pukul 12.14 Wita. Keesokan harinya, pengurus MGPSSR Gianyar melakukan konfirmasi kepada Wayan Sila pukul 11.12 Wita.

Wayan Sila membalas konfirmasi melalui aplikasi perpesanan itu pukul 12.59 Wita. Wayan Sila membalas agar para tokoh MGPSSR Gianyar mendatangi Disbud Gianyar untuk bertemu dengan staf Gung Gamari.

"Setelah datang ke kantor staf dimaksud tidak ada di tempat, termasuk juga Kabid Adat tidak ada di tempat," jelas Windia.

Para tokoh Semeton Pasek akhirnya menunggu kedatangan Wayan Sila dan Gung Gamari di Disbud Gianyar. Mereka kemudian secara tidak sengaja bertemu dengan Kadisbud Gianyar.

Namun Kadisbud Gianyar saat itu memberikan jawaban jika dinas yang dipimpinnya itu tidak berwenang mengeluarkan SKT. Kadisbud kemudian menyarankan agar tokoh MGPSSR untuk bertemu Penjabat (Pj) Bupati Gianyar.

Jawaban yang tak memuaskan itu sempat membuat tokoh masyarakat geram. Padahal Disbud Gianyar pernah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 431/3209/DISBUD/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

"Kami dapat dokumen bahwa Disbud Gianyar pernah keluarkan SKT tahun 2022. Kenapa surat kami tidak diregistrasi? Ini berkaitan dengan pelayanan publik," kata Ketua Sumber Daya Manusia (SDM) MGPSSR Gianyar Jro Mangku I Made Sukarta.

Para tokoh Semeton Pasek Gianyar ini berencana mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. Aduan dilayangkan karena menganggap pelayanan publik terkait permohonan SKT ini bertele-tele.

"Dari pura dadia seluruh Gianyar, sebagian surat permohonan kami sudah masuk, tinggal melengkapi syarat denah pura, foto pengurus di pura agar memudahkan saat verifikasi, dengan legal formal ada otomatis bisa mendapat bantuan, perbaikan pura, ada upacara dan lain sebagainya, bisa memanfaatkan ini," jelasnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads