Bantah Lenyapkan Sungai di Ungasan, Pengembang Vila: Kami Tata Saluran Air

Bantah Lenyapkan Sungai di Ungasan, Pengembang Vila: Kami Tata Saluran Air

Agus Eka - detikBali
Kamis, 14 Mar 2024 13:30 WIB
Pelaksana proyek vila di Ungasan, Kuta Selatan, memenuhi panggilan klarifikasi di kantor Satpol PP di Puspem Badung, Rabu (13/3/2024) siang. (Agus Eka/detikBali)
Foto: Pelaksana proyek vila di Ungasan, Kuta Selatan, memenuhi panggilan klarifikasi di kantor Satpol PP di Puspem Badung, Rabu (13/3/2024) siang. (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Perwakilan PT Parq Blue Melasti, Ahmad Fauzi, membantah pembetonan saluran air di kawasan proyek vila di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, untuk melenyapkan saluran air. Ahmad mengeklaim sedang menata cekungan panjang itu dengan membangun saluran air baru.

"Apa yang kami lakukan ini bukan seperti yang disebutkan ya, seperti melenyapkan sungai itu, nggak ada. Tetapi kami justru membaguskan. Yang versi kami, membuat saluran air," tutur Ahmad kepada detikBali, Rabu (13/3/2024).

Seperti diketahui, PT Parq Blue Melasti dipanggil PPNS Satpol PP Kabupaten Badung untuk menunjukkan dokumen terkait izin pembangunan vila termasuk izin pemanfaatan titik yang diprediksi sebagai aliran sungai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad menyebut perusahaan saat ini tengah mengumpulkan beberapa dokumen untuk dilihatkan ke Satpol PP Badung dalam agenda klarifikasi selanjutnya. Termasuk kemungkinan melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida untuk memastikan klasifikasi sungai di lokasi proyek itu.

Sebab, pihaknya telah mengecor area cekungan itu lebih dari 100 meter dan menutup bagian atasnya dengan beton hingga terlihat semacam box culvert. Hal inilah yang diprotes oleh pihak desa setempat dan diduga melanggar aturan pemanfaatan sungai.

ADVERTISEMENT

Ahmad menuturkan ada perbedaan pandangan antara perusahaan dengan pemerintah terkait saluran tersebut. Menurut perusahaan, saluran tersebut bukanlah sungai karena tidak dialiri air sama sekali.

"Selama saya di situ sekitar lebih dari 6 bulan aja nggak ada airnya itu sama sekali. Versi kami, itu ya saluran buat buangan air hujan itu saja," kata Ahmad.

"Yang menyatakan itu sungai atau tidaknya nanti instansi berwenang dalam hal ini BWS ya. Menunggu itu dulu," sambungnya.

Ahmad juga membantah telah mengecilkan lebar saluran air. Menurutnya lebar cekungan panjang di lokasi itu rata-rata sekitar 1,6 meter. Lalu oleh pihak pengembang dilebarkan jadi 3,5 meter.

"Kami rapikan dan malah dibuat bagus. (Terkait lebar 5 meter) Nggak, kami ada foto-fotonya. Area sana kan belum terbangun, itu bisa diukur. Berapa sih, untuk yang ke atasnya ya, bukan yang ke bawah. Kalau ke bawah di mana-mana pasti lebar," sebutnya.

Sementara ini, kata Ahmad, proyek tidak sepenuhnya dihentikan. Yang disetop sementara hanyalah pembangunan beton pada area yang disebut sebagai sungai. Pihaknya mengaku siap menunjukkan dokumen kepemilikan tanah.

"Kami belum tahu, jadi ya menunggu arahan saja. Apakah boleh bangunan tetap ada dan saluran air dibuat, itu nantilah keputusan," sebutnya.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads