Satpol PP Segel Proyek Vila yang Lenyapkan Aliran Sungai di Bali

Badung

Satpol PP Segel Proyek Vila yang Lenyapkan Aliran Sungai di Bali

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Rabu, 13 Mar 2024 20:04 WIB
Proyek vila yang melenyapkan aliran sungai di Ungasan, Badung, Bali, disegel.
Proyek vila yang melenyapkan aliran sungai di Ungasan, Badung, Bali, disegel. (Foto: Istimewa)
Badung -

Satpol PP Badung, Bali, menyegel proyek vila yang melenyapkan aliran sungai di Ungasan, Kuta Selatan. Penyegelan itu dilakukan setelah pengembang tak memperlihatkan dokumen yang diminta PPNS.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menjelaskan pengembang dipanggil PPNS untuk menerangkan status lahan maupun izin pemanfaatan titik lokasi yang diperkirakan aliran sungai atau kali kering tersebut. Namun, mereka tidak membawa dokumen yang diminta.

"Kami akhirnya membuatkan surat pernyataan. Pengembang belum bisa menunjukkan data seperti sertifikat, dokumen perizinan, dan lainnya. Jadi kami hentikan sementara proyek itu sampai kami dapat data detail yang valid terkait kepemilikan lahan itu," kata Agung Surya, Rabu (13/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung Surya mengatakan penyidik PNS (PPNS) perlu memastikan apakah jalur air yang dibeton itu memang sungai atau kali kering, atau jalur air itu tertera dalam sertifikat sebagai bagian dari lahan mereka.

"Apakah air itu mengalir ke lahan mereka sehingga terbentuk aliran baru, ini yang perlu dipastikan. Kalau itu memang benar lahan mereka, bisa dibuktikan (bukti sertifikat), ya nggak masalah sepanjang ada izin pemerintah," katanya.

Dijelaskan sesuai Perda 7 Tahun 2016 Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Pasal 12 telah diatur larangan maupun izin pemanfaatan sungai, aliran sungai, maupun kawasan pesisir.

"Kalau itu benar sungai, jelas sudah melanggar Perda 7. Di klausul Pasal 12 Ayat 1 dilarang membangun di kawasan sungai maupun aliran saluran air. Tetapi di Ayat 2 tertera, dikecualikan jika memang sudah punya izin bupati atau pejabat yang ditunjuk," bebernya.

Menurut Agung, perlu juga melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida guna memastikan kondisi di lapangan. Apakah wilayah itu tergolong sungai atau aliran air sesuai dengan tipenya.

Saat pemeriksaan, pelaksana proyek beralasan sedang menata jalur air itu dengan membuat semacam gorong-gorong. Mereka juga menunjukkan foto-foto adanya sejumlah buis beton yang sudah lebih dulu ada di lokasi. Diduga bakal dipakai untuk menata saluran air itu.

"Mereka bermaksud memperbaiki saluran air yang sudah ada. Nah ini problem-nya. Kalau menutup ini apakah nanti dimanfaatkan atau bagaimana kan tidak tahu karena pemanfaatan sungai harus ada izin," tukasnya.

Satpol PP Badung akhirnya memasang garis kuning di lokasi proyek itu. Petugas sudah meminta pelaksana proyek untuk menghentikan sementara aktivitas di saluran air itu.




(dpw/dpw)

Hide Ads