Dilansir dari laman Kementerian Agama, pemerintah telah menetapkan jadwal untuk hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2024. Ketetapan tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Rapat penetapan jadwal libur dan cuti pada tahun 2024 berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fuziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki. Penetapan jadwal libur dan cuti pada tahun 2024 ini termasuk libur dan cuti lebaran.
Untuk mengetahui jadwal libur dan cuti lebaran 2024, kami akan memberikan daftar yang dikutip langsung dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah dikeluarkan sejak 2023.
Daftar Libur Dan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2024
Β· Sabtu, 6 April 2024: Libur akhir pekan
Β· Minggu, 7 April 2024: Libur akhir pekan
Β· Senin, 8 April 2024: Cuti bersama lebaran 2024
Β· Selasa, 9 April 2024: Cuti bersama lebaran 2024
Β· Rabu, 10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Β· Kamis, 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Β· Jumat, 12 April 2024: Cuti bersama lebaran 2024
Β· Sabtu, 13 April 2024: Libur akhir pekan
Β· Minggu, 14 April 2024: Libur akhir pekan
Β· Senin, 15 April 2024: Cuti bersama lebaran 2024
Baca juga: Ide dan Toko Hampers Lebaran di Denpasar |
Melalui daftar yang tertera di atas, dapat diketahui bahwa libur dan cuti bersama lebaran tahun 2024 berlangsung selama 10 hari yaitu 6 April 2024 hingga 15 April 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)