Pengarakan Ogoh-Ogoh di Denpasar Dibatasi Hingga Jam 12 Malam

Denpasar

Pengarakan Ogoh-Ogoh di Denpasar Dibatasi Hingga Jam 12 Malam

I Wayan Sui Suadnyana, Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Jumat, 08 Mar 2024 18:49 WIB
Ketua MDA Kota Denpasar Anak Agung Ketut Sudiana saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali pada Rabu (7/2/2024) lalu. (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Foto: Ketua MDA Kota Denpasar Anak Agung Ketut Sudiana saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali pada Rabu (7/2/2024) lalu. (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Pawai atau pengarakan ogoh-ogoh di Denpasar, Bali, saat pengerupukan Minggu (10/3/2024) dibatasi hingga pukul 00.00 wita alias jam 12 malam. Pembatasan tercantum dalam Keputusan Bersama Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) dan Sabha Upadesa Kota Denpasar.

Adapun keputusan yang dimaksud teregistrasi dengan nomor 07/KEP/MDA-KOTA DPS/II/2024 serta nomor 02/KEP/SUKD/II/2024 tentang Menjaga dan Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Warsa Saka 1946 Tahun Masehi 2024 di Wilayah Kota Denpasar.

"Evaluasi tahun yang lalu untuk dipakai perhatian saat nanti adalah bagi prajuru banjar adat atau desa adat dan pecalang melakukan pengawasan dengan lebih tegas terhadap pengarakan ogoh-ogoh yang menggunakan musik rock dan dangdut," ujar Ketua Majelis Desa Adat Kota Denpasar Anak Agung Ketut Sudiana saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudiana meminta pengarakan ogoh-ogoh menggunakan musik gamelan tradisional Bali. Jika masih ditemukan pelanggaran terkait hal tersebut maka akan diserahkan kepada prajuru banjar adat atau desa adat setempat untuk ditindaklanjuti.

Nantinya, pengarakan ogoh-ogoh dapat dilakukan memutar pada batas wawidangan banjar adat atau desa adat setempat dan atau sesuai dengan kebiasaan setempat.

ADVERTISEMENT

"Setelah selesai diarak, ogoh-ogoh jangan ada yang ditinggalkan di badan jalan. Sebaiknya dibawa ke TPS atau di-pralina di tempat yang ditentukan pada Desa Adat setempat," ungkapnya.

Diketahui, pengarakan ogoh-ogoh dilakukan menjelang Hari Raya Nyepi. Ogoh-ogoh melambangkan elemen buruk yang harus dimusnahkan dan membawa kembali unsur yang baik bagi lingkungan.

Foto: Ketua MDA Kota Denpasar Anak Agung Ketut Sudiana saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali pada Rabu (7/2/2024) lalu. (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)




(hsa/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads