Warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri ke Bali sudah bisa melalui gerbang otomatis saat pemeriksaan di Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi sudah memasang 30 autogate (gerbang otomatis) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Smart gate atau autogate ini untuk kelancaran proses pemeriksaan Imigrasi, bisa dilakukan pelintas langsung. Mereka bisa melintas dengan mudah dan cepat," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di sela-sela acara peresmian, Rabu (6/3/2024).
Imigrasi menargetkan sekitar 80-90 gerbang otomatis dioperasikan di Bandara Ngurah Rai demi menekan padatnya antrean di konter pemeriksaan. Karim menegaskan dalam waktu dua atau tiga bulan mendatang akan dialokasikan sekitar 60 mesin tambahan secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan (pemeriksaan) manual akan kami kurangi terus, ya. Itu hanya nantinya bagi yang mungkin bermasalah dengan autogate. Atau juga, kadang-kadang yang namanya pemeriksaan biometrik, sekitar 2-3 persen (ada saja) yang tidak bisa melewati," jelas Karim.
Untuk diketahui, WNA wajib menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa agar dapat menggunakan gerbang otomatis. Visa yang harus dimiliki antara lain Electronic Visa on Arrival (e-VoA) atau Electronic Visa (e-Visa) yang diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Adapun WNA dari 10 negara bebas visa (negara anggota ASEAN) wajib mendaftarkan pengajuan Bebas Visa Kunjungan (BVK) di evisa.imigrasi.go.id. Sementara itu, bagi WNI, mesin gerbang otomatis dapat digunakan oleh pemegang paspor elektronik maupun paspor biasa (nonelektronik).
Sebelumnya, dilansir dari laman Kemenkumham, Imigrasi sudah memasang 78 autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan sudah beroperasi sejak awal Januari lalu. Penambahan juga akan terus dilakukan.
Silmy Karim mengeklaim pengoperasian dengan autogate lebih cepat dari proses manual yang menghabiskan waktu 50 detik sampai 2 menit. Autogate butuh proses selama 15-25 detik dari proses pemindaian halaman biodata paspor sampai proses pemindaian wajah (face recognition).
![]() |
Dari pemindaian akan otomatis menghubungkan sistem perlintasan dengan database Interpol dan database cegah tangkal (cekal). Tujuannya menangkal masuknya orang asing yang terlibat kejahatan ataupun catatan lainnya, sehingga dari sisi aspek keamanan negara terpenuhi.
"Algoritma dalam autogate ini cukup kompleks, yang mengecek ke paspor, ada chips yang langsung di-scan oleh alat, terdapat sensor. Ada alat face recognition mengenali wajah si pelintas (penumpang). Kemudian pengecekan pada data base Interpol, serta cek data base terkait cegah dan tangkal (cekal)," jelas Karim.
Dengan proses yang cepat ini, antrean pemeriksaan layanan Imigrasi diklaim akan berkurang. Di sisi lain, Sylmi enggan menanggapi apakah autogate mengefisiensi atau mencegah adanya petugas nakal. "Pokoknya buat kebaikan," tukasnya.
Saat akan menjalani pemeriksaan keimigrasian dengan autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas. Sampul paspor juga harus dibuka sebelum melakukan pemindaian (scan).
Setelah pengguna menghadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk proses pemindaian wajah (face recognition). Jika sudah, dan sistem tidak menunjukkan informasi yang mencurigakan, pintu autogate akan terbuka dan pengguna bisa langsung melanjutkan perjalanannya.
(nor/gsp)