Giliran Saksi Ganjar-Mahfud Denpasar Tolak Hasil Rekapitulasi KPU karena Gibran

Giliran Saksi Ganjar-Mahfud Denpasar Tolak Hasil Rekapitulasi KPU karena Gibran

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 05 Mar 2024 06:54 WIB
KPU Kota Denpasar saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Denpasar pada Pemilu 2024 di Sanur, Denpasar, Selasa (5/3/2024). (Rizki Setyo/detikBali)
Foto: KPU Kota Denpasar saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Denpasar pada Pemilu 2024 di Sanur, Denpasar, Selasa (5/3/2024). (Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Lagi-lagi saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Kota Denpasar menolak hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Saksi Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi karena menganggap proses pencalonan calon presiden dan wakil presiden 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai regulasi.

"Kalau alasannya yang disampaikan pada form kejadian khusus yang kami terima dengan proses pencalonan atau pendaftaran paslon yang menurut mereka belum sesuai regulasi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni seusai rapat pleno KPU Kota Denpasar di Sanur, Selasa (5/3/2024) dini hari.

Nantinya, lanjut Sekar, form kejadian khusus tersebut akan disampaikan ke KPU Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Terkait pencalonan presiden dan wakil presiden) Ya kalau dari saksi yang hadir tadi mereka tidak bersedia tanda tangan karena memang regulasi terkait pencalonan itu tidak sesuai," jelasnya.

Selain itu, Sekar mengeklaim proses rekapitulasi di Kota Denpasar berjalan dengan lancar. Meskipun, ada beberapa protes yang dilakukan oleh saksi dari beberapa partai politik mengenai pembacaan formulir C-Hasil.

"Jadi puji syukur rapat hari ini lancar, ada beberapa peserta pemilu yang ingin sinkronkan kembali data dan kami lakukan secara terbuka kami siap melakukan sinkronisasi data kembali dan semua peserta pemilu menerima hasil rekap hari ini," beber Sekar.

Pantauan detikBali di lokasi, KPU Kota Denpasar telah menyelesaikan rekapitulasi pada pukul 01.27 Wita. Menurut Sekar, memang proses rekapitulasi memakan waktu yang cukup lama.

"Kebetulan prosesnya memang cukup memakan waktu," ujarnya.

"Saya kira memang kami ada lima dapil dan lima jenis pemilihan cukup memakan waktu dan proses penandatanganan juga," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sekar mengatakan suara partai politik tertinggi di Denpasar masih didominasi oleh PDI Perjuangan. Namun, ia tidak hafal berapa perolehan suara PDI Perjuangan di Denpasar.

"Kalau memang tidak ada perubahan rekap di provinsi itu masih dipegang PDI Perjuangan," tandasnya.

Sebelumnya, KPU Bali mengungkap saksi dari Ganjar-Mahfud di Gianyar, Karangasem, dan Badung, menolak rekapitulasi penghitungan suara.

"Saksi paslon (pasangan calon) nomor 03 tidak tanda tangan, mereka mengajukan keberatan dan protes," kata Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, di Denpasar, Senin (4/3/2024).

Menurut John, para saksi dari Ganjar-Mahfud itu tidak merinci alasan penolakan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota tersebut. Mereka hanya menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.




(nor/dpw)

Hide Ads