Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pengajuan anggota pengganti antarwaktu (PAW) atau pengganti dirinya sebagai senator. Alasannya, dia tengah menggugat Badan Kehormatan DPD atas pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
AWK menyampaikan permohonan penundaan penggantian dirinya ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui surat Nomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024.
"Terkait dengan hal tersebut, kami sebagai Anggota DPD RI B.65 Provinsi Bali dengan ini meminta kepada Ketua KPU RI untuk dapat menunda pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPD RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sampai adanya keputusan yang inkrah dari PTUN," pinta AWK seperti dikutip dari surat bertanggal 28 Februari 2024 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
AWK menggungat Badan Kehormatan DPD ke PTUN Jakarta pada 20 Februari 2024. Adapun gugatan itu teregister dengan nomor PTUN.JKT-20022024WGW.
AWK belum memberikan penjelasan terkait permintaan penundaan pergantian dirinya oleh senator lain. AWK tak kunjung merespons pertanyaan maupun telepon detikBali hingga berita ini terbit.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan AWK. Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," seperti dikutip dari Keppres tersebut.
(gsp/dpw)