Dipecat BK, Ini Rincian Gaji-Tunjangan AWK jika Terpilih Lagi Jadi DPD

Dipecat BK, Ini Rincian Gaji-Tunjangan AWK jika Terpilih Lagi Jadi DPD

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 16 Feb 2024 10:13 WIB
Arya Wedakarna saat diwawancarai di Buleleng, Jumat (2/2/2024).
Arya Wedakarna saat diwawancarai di Buleleng, Jumat (2/2/2024). Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali
Denpasar -

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK maju sebagai caleg DPD perwakilan Provinsi Bali pada Pemilu 2024. Pemungutan suara telah dilakukan pada Rabu (14/2/2024).

Berdasarkan hasil nyata atau real count KPU per Jumat (16/2/2024) dilihat pada pukul 09.53 Wita, AWK menempati posisi ketiga dengan 12,13% atau 79.096 suara. Ia bersaing sengit dengan NiLuh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik di posisi keempat dengan perolehan 11,65% atau 76.021 suara.

Sementara posisi paling unggul ditempati da Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (mantan wali kota Denpasar) sebesar 16,04% atau 104.654 suara. Lalu kedua diduduki I Komang Merta Jiwa sebesar 14,01% atau 91.409 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, sebelumnya AWK dipecat sebagai anggota DPD oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna lantaran dinilai menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Wedakarna menyatakan siap melawan. AWK juga berencana menuntut balik semua pihak, termasuk anggota BK DPD RI yang mempermasalahkan pernyataannya yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala.

ADVERTISEMENT

"Jelas pasti (ada upaya banding), sudah disiapkan tim hukum. Yang pasti kami akan fight back, kami akan lawan. Kemudian kami akan berjuang puputan sampai titik darah penghabisan," kata AWK saat ditemui seusai agenda kampanyenya di Kabupaten Buleleng, Jumat (2/2/2024).
Lantas berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima AWK jika terpilih kembali menjadi senator DPD?

Gaji AWK Jika Terpilih Kembali Jadi DPD

Perlu diketahui, besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
Pada pasal 1 aturan tersebut dijelaskan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR). Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 3 aturan itu.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Artinya besaran gaji yang bisa diterima AWK nanti jika benar terpilih sebagai DPD sama dengan besaran gaji DPR saat ini. Begitu juga dengan tunjangan-tunjangan lainnya karena DPD memiliki hak keuangan/administratif yang sama dengan DPR.

Sementara itu, mengacu pada pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan melekat

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan lain

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, para legislatif juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, hingga perlengkapan rumah. Karena DPD memiliki hak keuangan yang sama, maka besaran gaji dan tunjangan yang bisa diterima AWK nanti kurang lebih sama dengan daftar di atas.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads