Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jembrana mengembalikan laporan dugaan politik uang yang disampaikan oleh I Komang Suartika, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jembrana Partai Demokrat. Pengembalian dilakukan karena laporan belum memenuhi syarat untuk diregistrasi.
"Dalam pleno diputuskan bahwa laporan dugaan politik uang dikembalikan kepada pihak pelapor agar melengkapi keterpenuhan syarat formil dan materiel," ungkap Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra ditemui detikBali, Rabu (21/2/2024).
Sebelumnya, Bawaslu Jembrana telah melakukan kajian terhadap laporan didampingi oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jembrana yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Widiastra, syarat yang masih kurang dan harus dilengkapi dalam laporan adalah mengenai identitas terlapor dan bukti lain. Sebab, pelapor sebelumnya hanya menyerahkan bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak dua lembar.
"Terlapor ini perlu dilengkapi, karena terlapor sebelumnya tidak memenuhi syarat formil," imbuh Widiastra.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terlapor dalam kasus politik uang minimal harus sebagai tim kampanye atau pelaksana kampanye.
"Ternyata setelah dicek ke masing-masing partai, terlapor tidak masuk sebagai tim. Keputusan ini memperhatikan saran masukan Sentra Gakkumdu," tambah Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana Pande Made Adi Muliawan.
Bawaslu Jembrana memberikan waktu selama dua hari kepada Komang Suartika untuk melengkapi kekurangan laporan. Pelapor bisa menyampaikan laporannya kembali kepada Bawaslu Jembrana untuk diproses jika sudah memenuhi syarat formil dan materiel.
Sebelumnya, Komang Suartika melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon dari partai lain yang diprediksi terpilih di dapil 3 Kecamatan Pekutatan. Dugaan tersebut terjadi sebelum pemungutan suara (masa tenang).
(hsa/iws)