- DokumenΒ yang Perlu Dibawa Saat Pencoblosan
- Hal yang Boleh Dilakukan Saat Hari Pencoblosan
- Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Hari Pencoblosan
- Jenis Surat Suara Berdasarkan WarnanyaΒ 1. Surat Suara Abu-Abu 2. Surat Suara Merah 3. Surat Suara Kuning 4. Surat Suara Biru 5. Surat Suara Hijau
- Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024
Ketahuilah beberapa hal sebelum datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024. Untuk diketahui, Pemilu 2024 akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat di TKP, jenis surat suara berdasarkan warna, hingga tata cara pencoblosan. Ingat, pilihlah calon pemimpin yang sesuai dengan hati nurani Anda.
Berikut informasi tentang hal-hal yang perlu dibawa ke TPS hingga tata cara pencoblosan Pemilu 2024 berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Pencoblosan
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk dibawa ke TPS saat melakukan pencoblosan, antara lain:
- Formulir C Pemberitahuan
- KTP-elektronik
- Jika belum mendapat formulir C Pemberitahuan, pemilih bisa bertanya ke petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan.
- Jika belum memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Hal yang Boleh Dilakukan Saat Hari Pencoblosan
- Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan
- Membawa dokumen persyaratan dengan lengkap
- Pastikan tidak ada tinta bukti telah memilih pada jari Anda
- Pastikan surat suara Anda belum tercoblos dan tidak rusak
- Melakukan pencoblosan dengan alat yang sudah disediakan
- Celup jari Anda pada tinta setelah melakukan pencoblosan
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Hari Pencoblosan
- Merusak atau menyobek surat suara
- Mendokumentasikan surat suara yang sudah dicoblos
- Melakukan pencoblosan dengan tidak menggunakan alat yang telah disediakan
- Mengintimidasi pemilih lain
- Menolak untuk mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti sudah mencoblos
- Membuat kericuhan
Jenis Surat Suara Berdasarkan Warnanya
1. Surat Suara Abu-Abu
Jenis surat ini dirancang untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden. Dalam pemerintahan Indonesia, presiden dan wakil presiden memiliki peran ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2. Surat Suara Merah
Surat suara merah juga digunakan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD mewakili tiap provinsi di Indonesia dan memiliki tanggung jawab dalam legislasi, pengawasan, serta anggaran, sesuai dengan perwakilan provinsi.
3. Surat Suara Kuning
Surat suara kuning adalah alat untuk menentukan calon anggota DPR RI. Di dalamnya terdapat informasi nomor urut, nama calon anggota DPR RI, dan partai yang bersangkutan. Pemilih memiliki kebebasan untuk mencoblos berdasarkan partai maupun nama calon anggota DPR RI.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru dipakai untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi. Cara mencoblosnya serupa dengan surat suara untuk anggota DPR RI.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara hijau digunakan untuk menentukan calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
Sekarang, semua jenis surat suara untuk Pemilu 2024 telah dijelaskan dengan jelas, bukan? Pastikan untuk tidak keliru saat memilih!
Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024
Berikut adalah tata cara pencoblosan di dalam negeri.
1. Pemilih mendatangi TPS untuk menyalurkan hak pilih;
2. Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
3. Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
4. Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
5. Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
7. Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
(iws/iws)