Pemkab Badung Tinjau Pola Baru Pengelolaan Pantai Kuta

Pemkab Badung Tinjau Pola Baru Pengelolaan Pantai Kuta

Agus Eka - detikBali
Senin, 05 Feb 2024 20:50 WIB
Sejumlah wisatawan membawa papan selancar berjalan menuju ke tengah laut saat berlibur di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (25/9/2023). Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan untuk retribusi sebesar Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Pulau Dewata diterapkan mulai Februari 2024 dan mekanismenya serta tata cara pungutan uang kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan membawa papan selancar berjalan menuju ke tengah laut saat berlibur di Pantai Kuta, Badung, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Badung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sedang merancang pola baru dalam rencana pengelolaan Pantai Kuta. Hal itu menyusul setelah ada kritik terkait kondisi Pantai Kuta yang dinilai kumuh.

"Kami sedang merancang suatu pola (pengelolaan Pantai Kuta). Selama ini kan pengelolaan pantai diserahkan kepada desa adat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa di Balai Budaya Puspem Badung, Senin (5/2/2024).

Menurut Adi, timnya sedang menggodok pola kerja sama pengelolaan pantai. Termasuk kemungkinan penerapan sistem retribusi atau pola pembagian dengan desa adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti desa adat punya kewenangan untuk mengawasi, menjaga kebersihan. Apapun pemanfaatan terhadap pantai itu harus seizin pemerintah," kata Adi Arnawa.

Adi lantas menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU itu menyebutkan pengelolaan pantai merupakan kewenangan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

"Misalnya kami akan coba dorong nanti pengelolaan pantai dikuasai oleh pemerintah daerah. Sehingga terhadap pembangunan, penataan, semuanya plan-nya dari pemerintah," sambung Adi.

Adi menegaskan Pemkab Badung tidak akan mengabaikan peran Desa Adat Kuta selaku tuan rumah. Ia mengaku masih perlu meninjau rancangan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Pantai Kuta dengan desa adat setempat.

"Ini kan tidak hanya berlaku di Kuta, (tapi) semua daerah. Karena sepanjang itu di atas tanah negara, itu memang kewenangan pemda. Sehingga wajib hukumnya pemda membuat penataan atau planning," jelasnya.

Akhir Januari lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mendapat informasi terkait komentar wisatawan yang menyebut Pantai Kuta kumuh. Hal itu membuat Mahendra penasaran dan melihat langsung kondisi pantai.

Salah satu yang disorotnya adalah gerobak kreatif yang dimanfaatkan pedagang di Pantai Kuta. Sejumlah gerobak dagang yang tidak dipakai dinilai menimbulkan kesan tak terawat.

Adi menyadari masih ada sejumlah hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan Pantai Kuta. Misalnya terkait gerobak dagang dan pemanfaatan fasilitas umum di objek wisata itu. Ia mewanti-wanti agar tidak ada oknum yang menarik pungutan toilet di kawasan tersebut.

"Siapapun yang berkunjung ke pantai bisa manfaatkan tanpa harus narik pungutan. Itu salah satunya, kalau sudah pemerintah punya kebijakan, nggak boleh dong ada memungut. Ini benar-benar memang area publik," pungkas birokrat asal Pecatu itu.




(iws/iws)

Hide Ads