Paiketan Krama Bali Minta Pergub Arak Bali Dicabut

Paiketan Krama Bali Minta Pergub Arak Bali Dicabut

Aryo Mahendro - detikBali
Minggu, 28 Jan 2024 15:16 WIB
Ilustrasi arak Bali
Ilustrasi arak bali. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Neustockimages)
Denpasar -

Paiketan Krama Bali (PKB) menolak Hari Arak Bali yang diperingati setiap 29 Januari. Mereka juga mendesak agar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur produksi dan peredaran arak Bali dicabut.

"Pergubnya harus betul-betul ditegakkan. Kalau memang tidak mampu menegakkan ya cabut saja Pergub itu," kata Ketua Umum PKB Wayan Jondra kepada detikBali, Minggu (28/1/2024).

Alasan Jondra meminta Pergub itu dicabut jika tidak diimplementasikan dengan benar karena kesejahteraan petani arak di Bali yang tidak berubah. Dia mengeklaim Pergub itu justru menguntungkan industri besar yang membeli arak dari petani dengan harga murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika membeli arak dari petani dengan harga rendah, industri besar justru mendapat untung yang lebih banyak. Jondra mengatakan, industri besar membeli arak dari petani di kisaran harga Rp 14 ribu. Kemudian, dilabeli dan dipasarkan dengan harga yang 10 kali lipat lebih tinggi.

"Petani yang membuat arak destilasi ini tetap saja tidak mendapat faedah. Tapi pabrik-pabrik besar yang beli dari petani ini kerjanya hanya melabeli dan mengeluarkan izin. Beli dari petani, Rp 8.000 sampai Rp 14 ribu, dijualnya sampai Rp 150 ribu," jelas Jondra.

ADVERTISEMENT

Alasan kedua, soal peredaran atau distribusi arak di Bali. Jondra mengkritik Pemerintah Provinsi Bali yang tidak pernah serius membatasi peredaran arak Bali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penjualan arak di Bali seharusnya hanya boleh dilakukan oleh distributor besar, restoran, dan hotel yang memiliki izin peredaran minuman keras. Tapi, Jondra mengaku melihat banyak warung di Bali yang menjual arak.

"Tapi kenyataannya, di warung-warung kecil juga banyak (jual arak). Apalagi sekarang warung Madura 24 jam jual arak. Artinya, (peredaran arak di Bali) nggak terkendali. Kalau terlalu mudah mendapat arak, orang akan minum berlebihan," tuturnya.

Tidak hanya melalui surat terbuka. Jondra juga mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Mahendra Jaya terkait penolakan peringatan Hari Arak Bali. Tapi, dirinya mengaku hanya mendapat ucapan terima kasih.

Pemprov Bali belum dapat dimintai tanggapan atas penolakan peringatan hari Arak Bali dan Pergub itu.




(dpw/dpw)

Hide Ads