Warga Keluhkan APK Kerap Ganggu Berkendara, Bawaslu Tabanan Panggil Parpol

Warga Keluhkan APK Kerap Ganggu Berkendara, Bawaslu Tabanan Panggil Parpol

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 24 Jan 2024 18:52 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta saat ditemui di kantornya, Rabu (24/1/2024) sore.
Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta saat ditemui di kantornya, Rabu (24/1/2024) sore. (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memanggil partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Pemanggilan dilakukan buntut keluhan warga terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang kerap menganggu keamanan dan kenyamanan, terutama saat berkendara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I ketut Narta mengatakan sudah berkoordinasi dengan memanggil parpol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas APK yang dipasang sembarangan.

"Kami sudah merekomendasikan terhadap alat peraga yang melanggar ke teman-teman KPU Tabanan, hari ini batas terakhir (penyampaian). Jika sampai empat hari lagi tidak ada perbaikan, maka kami akan menindak tegas dan berkoordinasi dengan Satpol PP," terangnya, Rabu (24/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Narta menyebut langkah ini diambil karena pihaknya mendapat laporan adanya warga yang berkendara terjatuh akibat baliho lepas di Jalan Yeh Empas, Sanggulan Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, Senin (21/1/2024). Pengendara sepeda motor mengalami luka-luka pada tangan dan kaki kanannya akibat kejadian tersebut.

Bawaslu Kabupaten Tabanan menemukan ada 1.305 APK yang melanggar. Narta meminta agar parpol yang memasang APK bisa membenahi kembali tempat pemasangannya.

ADVERTISEMENT

Nantinya, Bawaslu Kabupaten Tabanan memberikan waktu selama empat hari agar rekomendasi tersebut bisa ditindaklanjuti. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas bersama Satpol PP Kabupaten Tabanan jika masih ditemukan ada APK yang melanggar.

"Kami akan tindak tegas, ini menyangkut dengan keamanan masyarakat, keamanan masyarakat saat berlalu lintas. Eksekusi bersama dengan Satpol PP," terangnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads