Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat penting yang harus Anda bawa ketika ingin mengemudi. Bagi Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pastikan kembali apakah surat tersebut masih berlaku atau tidak sebelum bepergian.
Apabila hendak memperpanjang masa berlaku SIM Anda, silakan langsung mendatangi pelayanan SIM Keliling di dua wilayah Bali hari ini, Rabu 24 Januari 2024.
Layanan SIM Keliling hari ini Rabu 24 Januari 2024 terdapat di wilayah Jembrana dan Tabanan. Untuk itu, silakan akses sesuai jadwal dan ketentuan berikut ini. Jangan sampai terlewat!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Jembrana
Lokasi Bus: Kantor Desa Penyaringan
Waktu pelayanan: 08.00 Wita - selesai
SIM Keliling Tabanan
Lokasi Bus: Kurnia Seafood
Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita
Syarat Perpanjangan SIM
Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling Online yang harus Anda perhatikan.
- Membawa E-KTP asli dan difotokopi sebanyak 2 lembar
- Membawa SIM yang masih aktif dan difotokopi sebanyak 2 lembar
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali hari ini, Rabu 24 Januari 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan pastikan SIM Anda masih berlaku!
(iws/iws)