Heather Mack sempat bikin gempar publik Indonesia pada 2015 silam. Perempuan asal Amerika Serikat (AS) itu terlibat turut serta dalam membunuh ibunya bersama sang pacar di Bali.
Setelah dideportasi seusai divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan di Bali, kini Mack dijatuhi dakwaan lain di AS. Ia dijatuhi hukuman 23 tahun penjara oleh pengadilan di AS.
Dilansir detikNews dari BBC, Kamis (18/1/2024), Mack kemudian ditangkap setelah tiba di AS. Ia didakwa melakukan konspirasi untuk membunuh warga negara AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mack telah menghabiskan dua tahun terakhir di penjara Chicago sambil menunggu hukuman. Pada Rabu, Hakim Matthew Kennelly memutuskan bahwa Mack menerima vonis atas masa hukumannya sejauh ini, sehingga mengurangi hukuman resminya menjadi 23 tahun
Sementara itu, jaksa merekomendasikan hukuman penjara 28 tahun bagi Mack. Pasangan ini dilaporkan melakukan hal tersebut untuk mendapatkan akses ke dana perwalian senilai USD 1,5 juta.
Jaksa menuduh Mack, yang saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil, menutup mulut ibunya. Sementara Schaefer memukul kepalanya dengan mangkuk buah. Mayatnya kemudian ditemukan dimasukkan ke dalam koper.
Setelah pembunuhan sang ibu, Wiese-Mack di hotel, Mack dan Schaefer meninggalkan koper beserta jenazahnya di bagasi taksi. Sopir itu kemudian memberi tahu polisi. Lalu kedua pelaku itu diketahui menginap di hotel lain di Bali.
Mack awalnya mengaku tidak bersalah atas dakwaan itu. Namun, ia mengubah pengakuannya setelah kesepakatan baik ditawarkan kepadanya oleh jaksa penuntut.
Selama masa hukumannya, saudara laki-laki dari Wiese-Mack, Bill Wiese, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin. Alasannya, Mack tidak menunjukkan penyesalan atas kejahatan tersebut.
"Jika itu terserah saya, Heather akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi," kata Wiese. Adapun, Schaefer, yang juga disebutkan dalam dakwaan AS, masih dipenjara di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(iws/gsp)