Laporkan Dana Kampanye Awal Rp 142 Juta, AWK Sebut Uang Pribadi

Laporkan Dana Kampanye Awal Rp 142 Juta, AWK Sebut Uang Pribadi

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 18 Jan 2024 21:58 WIB
Arya Wedakarna memberi keterangan di kantor DPD RI Bali, Kamis (18/1/2024).
Arya Wedakarna alias AWK. (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali Arya Wedakarna alias AWK melaporkan penerimaan dana kampanye awalnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali sebesar Rp 142 juta. Ia mengatakan seluruh modal kampanye tersebut merupakan dana pribadi.

"Kami tidak menerima donatur dari mana pun. Jadi (sumber dana kampanye itu) penerimaan dari saya sendiri," kata AWK di kantor DPD RI, Denpasar, Kamis (18/1/2024).

AWK juga mengatakan laporan dana tersebut masih bisa berubah selama masa kampanye berjalan. Disinggung terkait penggunaan dana kampanye itu, AWK menjabarkan untuk keperluan alat peraga kampanye (APK), baliho, kaos, dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia sesumbar bisa kembali terpilih sebagai senator meski tak banyak memasang APK. "Buat saya, dua kali pemilu tanpa ada baliho yang banyak tanpa apapun kami bisa menang. Justru pendukung saya nggak mau terlalu banyak APK-APK seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Bali merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari partai politik (parpol) dan calon anggota DPD yang akan berlaga pada Pemilu 2024. Adapun, Ni Luh Djelantik menjadi calon senator asal Bali dengan dana kampanye terbanyak, yakni Rp 225 juta. Sedangkan, calon DPD RI Dapil Bali dengan dana kampanye awal terkecil dilaporkan oleh ⁠Ainun Ni'am sebesar Rp 500 ribu.

Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini menjelaskan KPU hanya memfaslitasi administrasi LADK parpol maupun calon anggota DPD. Menurutnya, KPU tidak bisa mengomentari nominal dana kampanye parpol terlalu jauh.

"Jadi KAP-lah (Kantor Akuntan Publik) yang akan memberi status apakah patuh atau tidak patuh. Tapi dalam proses pengadministrasian, harus sesuai dengan PKPU dan Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2017," kata Sri, Senin (15/1/2024).




(iws/gsp)

Hide Ads