Disbud Denpasar Kaji 2 Tradisi untuk Diajukan Jadi WBTB 2024

Disbud Denpasar Kaji 2 Tradisi untuk Diajukan Jadi WBTB 2024

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 11 Jan 2024 06:41 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara. (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara. Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali.
Denpasar -

Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar tengah mengkaji dua tradisi untuk diajukan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) 2024. Dua warisan budaya di Denpasar tersebut, yakni tradisi Meburu di Panjer dan Mepajar di Sanur Kauh.

Kepala Disbud Kota Denpasar Raka Purwantara mengatakan pengajuan WBTB itu akan disampaikan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Ia mengatakan naskah akademik untuk dua usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Meskipun Sanur dan Panjer sudah daerah perkotaan, kami ingin warisan budaya peninggalan leluhur ini jangan sampai punah," sebut Raka di kantornya, Rabu (10/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raka menjelaskan usulan dua warisan budaya itu akan disampaikan ke Pemprov Bali jika naskah akademiknya sudah rampung. Apabila disetujui di tingkat provinsi, usulan itu selanjutnya dibawa dalam sidang penetapan WBTB 2024 di Jakarta sekitar September dan Oktober mendatang.

"Daftar tunggu (untuk usulan WBTB yang akan dikaji selanjutnya) sudah ada," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain tradisi Meburu dan Mepajar, tradisi Denpasar lainnya yang masuk daftar tunggu untuk diajukan sebagai WBTB, di antaranya Ritus Baris Nyatri Pura Dalem Kedewatan Sanur, Tutur Lisan Ratu Anom, dan Karawitan Gending Ancag-ancagan Kesiman. Hanya saja, daftar tunggu tersebut akan dikaji pada 2025.

Untuk diketahui, sebanyak 13 warisan budaya asli Denpasar telah diakui sebagai WBTB sejak 2018-2023. Dua di antaranya adalah gaya lukisan I Gusti Made Deblog dan Tari Baris Kekupu Banjar Lebah Denpasar yang ditetapkan sebagai WBTB 2023.




(iws/iws)

Hide Ads