Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tidak mengikuti aturan jam kerja baru dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 58 Tahun 2023. Pemkab Badung masih menerapkan jam kerja lama sesuai Surat Keputusan Bupati Badung Tahun 2022 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Badung.
"Betul, kami masih mengacu Keputusan Bupati tahun 2022 ini. Jadi total hari kerja lima hari. Yakni dari Senin sampai Jumat," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya, dikonfirmasi Jumat (5/1/2024).
Wijaya menjelaskan jam kerja ASN di Badung dari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita atau selama 8 jam sehari. Sedangkan Jumat dimulai pukul 06.30 Wita sampai pukul 12.00 Wita atau 5,5 jam. Artinya para pegawai pemerintahan di Gumi Keris efektif bekerja selama 37,5 jam dalam sepekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam Pergub Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, juga sama mengatur jam kerja pegawai selama 37,5 jam dalam sepekan.
Rinciannya, jam masuk kerja dari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 Wita; diisi jam istirahat pukul 12.00-13.00 Wita; dan pulang kerja pukul 16.30 Wita. Sedangkan tiap Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 07.30 Wita; jam istirahat pukul 11.30-13.00 Wita; dan pulang kerja pukul 14.30 Wita.
Wijaya menyebut tidak ada perbedaan jumlah waktu kerja di Pemkab Badung dengan yang diterapkan Pemprov Bali. Ia menegaskan perbedaan terletak pada pengaturan jam dan tidak diatur secara spesifik waktu istirahat di paruh waktu kerja.
"Memang tidak diatur di ketentuan soal waktu istirahat. Ini berkaitan dengan pelayanan di kantor agar tidak ada jeda di tengah jalan. Jangan sampai tidak ada pelayanan, kantor tidak beroperasi," jelas Wijaya.
Pejabat asal Kerobokan ini menegaskan penerapan jam istirahat pegawai dilakukan tergantung situasi atau kondisi di kantor. Misalnya istirahat secara bergiliran antarpegawai alias tidak serentak.
Ada pula yang memanfaatkan kesempatan saat waktu luang, tidak sibuk atau padat. "Jadi kami pastikan agar aktivitas perkantoran tetap efektif dan istirahat tetap ada. Hanya tidak diatur secara spesifik. Jam istirahat tidak perlu lama," sambungnya.
Wijaya menambahkan sejauh ini para ASN masih bekerja sesuai acuan pengaturan jam kerja yang masih berlaku. Belum ada petunjuk untuk mengubah jam kerja.
(nor/gsp)