Dewan Sebut Penambahan Jam Kerja ASN di Bali Efektif Kurangi Lembur

Dewan Sebut Penambahan Jam Kerja ASN di Bali Efektif Kurangi Lembur

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 03 Jan 2024 14:49 WIB
Ilustrasi wanita karier atau PNS
Ilustrasi (Foto: Getty Images/alvarez)
Denpasar -

Ketua Komisi 1 DPRD Bali I Nyoman Budi Utama mendukung aturan penambahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi 37 jam 30 menit dalam seminggu. Budi menyebut aturan baru itu efektif untuk mengurangi jam kerja berlebih alias lembur.

"Menurut saya, itu untuk semangat kerja para PNS (pegawai negeri sipil). Aturan itu juga akan mengurangi (kerja) lembur," kata Budi kepada detikBali, Rabu (3/1/2024).

Budi mengungkapkan berkurangnya jam lembur akan mengurangi beban kerja para ASN. Ia menilai kinerja ASN di lingkungan Pemprov Bali juga akan lebih efektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(ASN) di OPD (organisasi perangkat daerah) mungkin merasa kekurangan waktu. Ada pos-pos (instansi pemerintah tertentu) yang kerjanya maksimal, tapi jam kerjanya sedikit," kata Budi.

Menurut Budi, beberapa instansi di Pemprov Bali memang membutuhkan waktu kerja operasional yang lebih banyak dari biasanya. Antara lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas PUPR, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Ketiga instansi tersebut, kata Budi, bersentuhan langsung dengan masyarakat yang memiliki waktu luang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

"Jadi, mungkin pertimbangannya (aturan penambahan jam kerja ASN) karena kerja yang lebih besar. Misalnya, (instansi) satu pintu masalah perizinan dan catatan sipil. Kemudian, OPD penghasil seperti Dispenda. (ASN kerjanya) sampai lembur itu," jelasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menetapkan kebijakan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bali. Jam kerja PNS ditetapkan selama 9 jam untuk hari Senin-Kamis, dan 7 jam pada hari Jumat.

Jika dijumlah keseluruhan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN menurut aturan yang baru dalam lima hari kerja sebanyak 37 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat. Berbeda dengan aturan lama yang memberikan waktu kerja sebanyak 32 jam dalam seminggu.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads