Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat penting yang harus Anda bawa ketika ingin mengemudi. Bagi Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pastikan kembali apakah surat tersebut masih berlaku atau tidak sebelum bepergian.
Apabila hendak memperpanjang masa berlaku SIM Anda, silakan langsung mendatangi pelayanan SIM Keliling di wilayah Bali hari ini, Sabtu 6 Januari 2024.
Layanan SIM Keliling hari ini, Sabtu 6 Januari 2024 terdapat di wilayah Jembrana dan Tabanan. Untuk itu, silakan akses sesuai jadwal dan ketentuan berikut ini. Jangan sampai terlewat!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Jembrana
- Lokasi Bus: Parkir Depan Jagatnatha
- Waktu pelayanan: 18.00 - 21.00 Wita
SIM Keliling Tabanan
- Lokasi Bus: Pasar Senggol Tabanan
- Waktu pelayanan: 18.00 - 20.00 Wita
Syarat Perpanjangan SIM
Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling Online yang harus Anda perhatikan.
- Membawa E-KTP asli dan difotokopi sebanyak 2 lembar
- Membawa SIM yang masih aktif dan difotokopi sebanyak 2 lembar
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
Ketentuan ini dimuat dalam PP No. 60 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(iws/iws)