Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) menyatakan aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagi-bagikan susu di car free day (CFD) Jakarta melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016. Pergub ini mengatur mengenai pelaksanaan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) di tingkat provinsi dan kota administrasi.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dilansir Antara, Kamis (4/1/2024). Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta seperti dikutip dari detikNews.
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus akan meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta. Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tersebut ada tiga pihak terlapor lainnya yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gibran Buka Suara
Gibran buka suara atas keputusan Bawaslu Jakpus tersebut. "Ya, kami ikuti keputusannya saja," kata Gibran dilansir detikJateng, Kamis (4/1/2024).
Gibran juga mengaku siap menerima sanksi apa saja yang akan diberikan oleh Bawaslu.
"Iya, siap (sanksi apa saja)," ungkapnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan melakukan evaluasi terkait kegiatan tersebut.
"Iya, sudah ya (evaluasi kegiatan tersebut)," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(nor/gsp)