
Di MK, Bawaslu DKI Jelaskan Soal Gibran Bagi Susu Bukan Pidana Pemilu
Anggota Bawaslu DKI menjelaskan soal kegiatan Gibran yang membagikan susu di CFD Jakarta. Sakhroji mengatakan hal itu tak termasuk dalam tindak pidana pemilu.
Anggota Bawaslu DKI menjelaskan soal kegiatan Gibran yang membagikan susu di CFD Jakarta. Sakhroji mengatakan hal itu tak termasuk dalam tindak pidana pemilu.
Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Desa Liang, Salahutu, Maluku Tengah, hari ini. Berikut kata Gibran secara panjang lebar tentang program unggulannya.
Ganjar Pranowo meminta Bawaslu agar segera memberikan hukuman terhadap Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan Bawaslu Jakarta Pusat telah melanggar aturan.
TPN Ganjar-Mahfud menantang Bawaslu memberikan sanksi pada Gibran Rakabuming Raka usai diputus langgar aturan terkait kegiatan bagi-bagii susu di CFD.
Bawaslu DKI akan menindaklanjuti temuan dari Bawaslu Jakpus soal Gibran bagi-bagi susu gratis di CFD. Rekomendasi itu juga akan diteruskan ke Pemprov DKI.
TKN Prabowo-Gibran buka suara soal Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di CFD oleh Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diputuskan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
Tim Echo TKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa tindakan Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional. Maka, Bawaslu Jakpus layak dilaporkan ke DKPP.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan dokumen yang diterbitkan tersebut hanya sekedar rekomendasi, bukanlah putusan.
Dedek Prayudi merespons Bawaslu Jakpus yang menyebut kegiatan Gibran di CFD melanggar aturan. Dedek mengatakan pihaknya bakal mengikuti proses yang berlaku.