"Hari ini kami sedang mendiskusikan hal tersebut bersama sentra Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan. Apakah terkait dengan hal tersebut memenuhi syarat formil maupun materiil," ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan ditemui detikBali, Selasa (2/1/2024).
"Apabila memenuhi syarat tersebut, maka akan segera diregistrasi. Selanjutnya ada waktu 14 hari bagi Bawaslu untuk melakukan proses," imbuhnya.
Pande menjelaskan jumlah rokok yang dibagikan masih belum diketahui. Sebab Panwascam masih melakukan proses selama tujuh hari sesuai ketentuan sebelum diserahkan ke Bawaslu.
"Yang jelas ada pembagian beberapa bungkus rokok tersebut saat kegiatan kampanye. Peserta yang ikut kampanye sekitar 30 orang," ungkap Pande.
Bawaslu Jembrana juga telah menerima tiga laporan serta satu temuan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu dan perusakan alat peraga kampanye. Dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut terjadi di Kecamatan Pekutatan, Kecamatan Mendoyo, Kecamatan Jembrana, dan Kecamatan Melaya.
"Kami akan terus memantau proses tahapan Pemilu 2024. Apabila ada dugaan pelanggaran akan kami tindak lanjuti," tandas Pande.
Sebelumnya, beredar rokok bergambar Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Jembrana. Selain gambar AMIN, kemasan rokok filter itu juga memuat logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan gambar calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan Bali Abdul Halim.
Terdapat pula tulisan "Indonesia Adil Makmur untuk Semua" pada kemasan rokok dengan warna dominan hijau dan tanpa pita cukai itu.
(nor/nor)