Tim Kampanye AMIN Desak PKB Panggil Caleg Pengedar Rokok Gambar Anies-Cak Imin

Tim Kampanye AMIN Desak PKB Panggil Caleg Pengedar Rokok Gambar Anies-Cak Imin

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 21 Des 2023 14:48 WIB
Rokok bergambar calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan calon legislatif (caleg) DPRD Bali beredar di Jembrana, Bali. (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Rokok bergambar calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Bali beredar di Jembrana, Bali. (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Denpasar -

Tim Kampanye AMIN Bali mendesak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali untuk memanggil calon anggota legislatif (caleg) yang mengedarkan rokok bergambar pasangan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Rokok filter dengan kemasan dominan warna hijau itu beredar di Kabupaten Jembrana, Bali.

"Kami sudah mendesak teman-teman PKB untuk memanggil caleg itu," kata Juru Kampanye AMIN Bali Ahmad Baraas saat dihubungi detikBali, Kamis (21/12/2023).

Selain gambar AMIN, kemasan rokok filter itu juga memuat logo PKB dan gambar caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali Abdul Halim. Terdapat pula tulisan "Indonesia Adil Makmur untuk Semua" pada kemasan rokok tanpa pita cukai tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baraas menegaskan PKB perlu memberikan klarifikasi terkait caleg mereka yang mengedarkan rokok tersebut. Saat rapat Timnas AMIN Bali beberapa waktu lalu, Baraas melanjutkan, PKB belum bisa memberikan informasi terkait peredaran rokok tersebut.

"Rokok tanpa cukai itu dia linting sendiri. Mereka (PKB) sendiri juga belum tahu itu benar nggak yang buat, karena masih ditelusuri. Sejauh itu saya tidak dapat informasi apakah PKB sudah melakukan klarifikasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, belum mengetahui peredaran rokok bergambar Anies-Cak Imin tersebut. Namun, ia berjanji akan mengkaji apakah rokok tersebut termasuk alat peraga kampanye yang dilarang.

Menurut Mulyawan, alat peraga kampanye dibatasi menjadi 12 jenis. Bawaslu Jembrana segera menyelidiki rokok bergambar kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu jika ada masyarakat yang melapor. "Kami masih menunggu laporan dari masyarakat. Jika ada laporan, kami akan segera melakukan penyelidikan," kata Mulyawan, Selasa (19/12/2023).




(iws/hsa)

Hide Ads