Polisi Bakal Tindak Tegas Truk Besar di Jalan Denpasar-Gilimanuk

Polisi Bakal Tindak Tegas Truk Besar di Jalan Denpasar-Gilimanuk

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 25 Des 2023 19:08 WIB
Sebuah truk melintas di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, Jembrana, Senin (25/12/2023).
Foto: Sebuah truk melintas di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, Jembrana, Senin (25/12/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Polisi bakal menindak tegas truk-truk besar angkutan barang yang nekat melintas di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk selama periode liburan Natal dan tahun baru. Sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan aturan pembatasan kendaraan angkutan barang demi menghindari macet.

"Khusus untuk kendaraan besar yang dilarang melintas sesuai keputusan bersama agar mematuhi hal tersebut. Namun, jika masih membandel kami akan melakukan penindakan tegas dengan melarang melintas sampai situasi normal kembali," ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (25/12/20230).

Dia mengungkapkan arus balik liburan Nataru diprediksi terjadi pada 1 Januari 2024. Untuk mengantisipasi kemacetan, polisi sudah menyiapkan kantong parkir. Selain itu, diberlakukan skema arus kendaraan melewati gang-gang kecil di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami siapkan skema normal, padat, dan sangat padat. Jadi, jika masih normal kami tetap gunakan jalur utama di Jalan Denpasar-Gilimanuk. Namun jika sudah mulai padat, kami arahkan ke jalur alternatif atau skema gang-gang kecil," ungkap Endang.

Selain itu, Endang juga meminta kepada penjual tiket online di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk agar tidak beroperasi di bahu jalan lantaran berpotensi menimbulkan kemacetan.

ADVERTISEMENT

"Sudah disediakan di terminal kargo Gilimanuk (tiket online), jadi kami imbau pengguna jasa agar tidak membeli tiket di pinggir jalan karena dapat menimbulkan kemacetan," tandas Endang.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads