Libur Nataru, Angkutan Barang di Jalur Denpasar-Gilimanuk Dibatasi

Libur Nataru, Angkutan Barang di Jalur Denpasar-Gilimanuk Dibatasi

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 18 Des 2023 22:28 WIB
Aktifitas kendaraan keluar masuk di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk beberapa waktu lalu. (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Aktivitas kendaraan keluar masuk di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk beberapa waktu lalu. (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali akan memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang yang akan keluar masuk Bali selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pembatasan itu dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas saat libur panjang tersebut.

Koordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk Made Ardana mengatakan pembatasan operasional angkutan barang akan dimulai pada Jumat (22/12/2023) hingga Selasa (2/1/2024). Kebijakan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

"Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur selatan Bali yang kerap dilalui kendaraan angkutan barang. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Ardana, dikonfirmasi detikBali, Senin (18/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardana menjelaskan kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi adalah kendaraan dengan berat lebih dari 14 ton. Kendaraan tersebut tidak boleh melintas di ruas jalan yang kerap dilalui warga saat libur Nataru. Seperti Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Tol Bali Mandara, dan Jalan Denpasar-Gilimanuk.

"Untuk kendaraan angkutan barang yang membawa bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan angkutan bahan pokok masih diizinkan beroperasi," kata Ardana.

ADVERTISEMENT

Ardana menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para sopir truk terkait pembatasan operasional angkutan barang ini. Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di jalur Denpasar-Gilimanuk.

"Jika ada kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan, maka kami akan menindak tegas dengan mengkandangkan kendaraan tersebut di kantong parkir atau rest area yang ada di Gilimanuk termasuk di terminal kargo Gilimanuk," tegas Ardana.




(hsa/hsa)

Hide Ads