Bagi Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pastikan kembali apakah surat tersebut masih berlaku atau tidak sebelum bepergian. Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, silakan langsung mendatangi layanan SIM Keliling Karangasem, Tabanan, dan Jembrana hari hari ini, Selasa 19 Desember 2023.
Berikut informasi lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling Karangasem, Tabanan, dan Jembrana hari ini, Selasa 19 Desember 2023:
SIM Keliling Kabupaten Karangasem
- Lokasi: Pasar Sinduwati, Sidemen
- Waktu pelayanan: 11.00- selesai
SIM Keliling Kabupaten Tabanan
- Lokasi: Astra Motor Gerogak Tabanan
- Waktu pelayanan: 08.00-12.00 Wita
SIM Keliling Kabupaten Jembrana
- Lokasi: Area Parkir Pasar Melaya
- Waktu pelayanan: 08.00- selesai
Syarat Perpanjang SIM
Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling Online yang harus kamu perhatikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Membawa E-KTP asli dan difotocopy sebanyak 2 lembar
2. Membawa SIM yang masih aktif dan Fotocopy sebanyak 2 lembar
3. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!
Artikel ini ditulis oleh Zahwadiva Sosiawan Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(iws/iws)