Petugas Lipat Terbatas, KPU Badung Mulai Lipat Surat Suara Pemilu

Petugas Lipat Terbatas, KPU Badung Mulai Lipat Surat Suara Pemilu

Agus Eka - detikBali
Minggu, 17 Des 2023 22:20 WIB
Suasana pelipatan dan sortir surat suara di gudang KPU Badung di Jalan Gatsu Barat, Denpasar, Minggu (17/12/2023). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Suasana pelipatan dan sortir surat suara di gudang KPU Badung di Jalan Gatsu Barat, Denpasar, Minggu (17/12/2023). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menganggap jumlah petugas pelipat dan sortir surat suara masih belum memenuhi target sekitar 200 orang. Sebab pihaknya baru menerima sekitar 120 orang lebih petugas lipat.

"Di Badung ini memang berbeda kalau bicara masalah mencari tenaga tidak permanen. Memang kami agak sulit mencari karena sifatnya musiman," kata Yusa Arsana Putra, Minggu (17/12/2023).

Dengan jumlah petugas yang dianggap masih kurang, ia optimistis seluruh varian surat suara selesai dikerjakan akhir Desember 2023. Yusa Arsana Putra menjelaskan pelipatan surat suara hari pertama sudah dimulai di dua lokasi, yakni gudang logistik Denpasar dan gudang KPU Badung, Minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami lihat ada tujuh kelompok. Ini masih kurang dan kami siapkan banyak posisi (meja tempat lipat) untuk tambahan kelompok. Satu kelompok ada lima petugas lipat-sortir. Ini pekerjaan paruh waktu yang bisa dimanfaatkan masyarakat," ungkap Yusa Arsana.

Total surat suara di Kabupaten Badung masing-masing varian sebanyak 500 ribu. Dengan jumlah pemilih 403.326 pemilih dirasa sudah memenuhi kebutuhan surat suara pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

"Selain itu ada penambahan surat suara 2 persen per TPS," katanya.

Yusa Arsana mengatakan sejauh ini belum ada laporan surat suara rusak saat penyortiran. Ia menyebut ada standar untuk menentukan surat suara rusak atau tidak.

Yusa Arsana menjelaskan sepanjang noda tidak mengganggu gambar partai, nama partai, nama calon, maupun tidak ada kesan surat sudah dicoblos, surat sudah dianggap bisa dipakai.

"Petugas sortir cukup teliti juga, sedikit ada noda sudah ditanyakan. Kalau ada robekan dan mengkerut, itu dianggap tidak bisa dipakai. Selain itu, ada noda kecil di luar kotak nama partai atau calon, itu masih bisa digunakan. Sejauh ini hanya beberapa yang tidak bisa dipakai," jelasnya.

Untuk upah, dibayar per surat suara. Misalnya surat suara presiden Rp 100 rupiah per lembar, dan surat suara lainnya Rp 200 rupiah. Kata komisioner asal Jimbaran ini, pembayaran dihitung per satu suara per kelompok.

"Berapa yang bisa diselesaikan itu yang dibayarkan per kelompok. Jadi upah diserahkan ke kelompok masing-masing pembagiannya. Petugas mulai dari jam 8 sampai jam 5 sore," pungkas Yusa.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads