Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelontorkan dana hibah untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali sebesar Rp 197 miliar. Rinciannya, KPU Bali menerima Rp 155 miliar dan Bawaslu Bali Rp 41 miliar.
Ketua Bawaslu Bali Putu Agus Tirta Suguna mengungkapkan dana hibah tersebut digunakan untuk Pilkada 2024. Menurutnya, alokasi dana hibah dari Pemprov Bali itu akan lebih banyak terserap untuk penyelenggara di tingkat kecamatan.
"Jadi anggaran itu yang pertama diperuntukkan untuk membiayai honor panitia di tingkat kecamatan, panwaslu kecamatan, sekretariat kecamatan, dan PKD," ujar Agus saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (10/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus melanjutkan dana hibah juga diperuntukkan ke pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, dana tersebut juga untuk mendanai kegiatan sosialisasi pengawasan ke masyarakat.
"Pada prinsipnya itu untuk honor, kami di provinsi yang membiayai," imbuh Agus.
Agus tak merinci persentase hibah yang akan disalurkan untuk pembiayaan honor penyelenggara. Namun, ia memastikan dana tersebut sudah cukup untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Astungkara sudah cukup. Apalagi Pilkada-nya akan dimajukan ke September, makin pendek kerja kami," tandasnya.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan dana hibah dari Pemprov Bali itu juga digunakan untuk pembiayaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Bali. "Jadi 40 persen anggaran kabupaten kota sebenarnya sudah kami tanggung. Itu yang besar (alokasinya), yang lainnya tidak," ucapnya.
Karena itu, Lidartawan berharap agar Pilkada 2024 tidak sampai berlangsung dua putaran. Sebab, beban penyelenggara mempersiapkan Pilkada 2024 akan makin tinggi jika sampai dua putaran. Ia mengingatkan penyelenggara Pilkada di kabupaten/kota maupun kecamatan untuk menggunakan dana hibah itu dengan bijak.
"Saya sudah perintahkan ke kabupaten dan kota agar jangan berniat yang aneh-aneh karena kami harus sukses dalam penyelenggaraan dan administrasi," jelas Lidartawan.
Sebelumnya, Pemprov Bali dan seluruh pemerintah kabupaten/kota menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024. Dana hibah akan diberikan secara bertahap, 40 persen pada 2023 dan 60 persen pada 2024.
Adapun rincian dana hibah yang diterima KPU dan Bawaslu Provinsi Bali sebesar Rp 197 miliar. Lalu, Kabupaten Bangli sebesar Rp 37,3 miliar, Buleleng Rp 55,5 miliar, Jembrana Rp 37 miliar. Kemudian, Klungkung Rp 31,9 miliar, Tabanan Rp 50,3 miliar, Denpasar Rp 43,6 miliar, Badung Rp 48,7 miliar, dan Karangasem Rp 48,4 miliar.
(iws/dpw)