Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menginstruksikan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali untuk menggunakan angkutan umum setiap Jumat. Mereka masih boleh menggunakan kendaraan pribadi asalkan berbahan bakar listrik.
Selain itu, ASN Pemprov boleh menggunakan sepeda dayung atau berjalan kaki ke kantor.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tertanggal 7 Desember 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diwajibkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali menggunakan angkutan umum, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listri, atau moda transportasi tidak bermotor pada setiap Hari Jumat," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra melalui Surat Edaran yang diterima detikBali, Sabtu (16/12/2023).
Pemprov Bali bertujuan menjadi pelopor dalam program upaya mempercepat Net Zero Emission 2045. Nantinya, seluruh Kepala OPD Provinsi Bali diminta untuk mengawasi seluruh jajarannya. Praktiknya wajib dilaporkan kepada Pj Gubernur Bali melalui BKPSDM.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan kebijakan ini akan dilakukan secara berkala dengan evaluasi tiga bulan sekali.
"Evaluasi maksudnya adalah dikeluarkan kebijakan berapa persen progresnya, pergerakannya, kalau terlalu kecil misalnya, ya kami evaluasi apa penyebabnya, tiga bulan lagi kami evaluasi," ujar Dewa Indra di kantor Gubernur Bali, Sabtu.
Namun, kebijakan ini akan berlaku mulai Januari 2024 dengan persiapan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Tapi itu sekali lagi baru mulai ya bukan berarti (harus) 100 persen," imbuh pria asal Buleleng itu.
Soal pemilihan tiap Jumat, Indra mengatakan tidak ada pertimbangan khusus. Menurutnya, dalam seminggu harus ada satu hari untuk menggunakan kendaraan listrik atau angkutan umum.
"Hari Jumat kan hari kerja terakhir kan, jadi nggak ada pertimbangan khusus. Evaluasinya nanti ya kalau ada peningkatan kami tambah jadi dua hari dalam seminggu, sampai pada akhirnya setiap hari," jelas Indra.
Sementara dalam SE Gubernur tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Bali diminta untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan angkutan umum oleh pegawai dan mengupayakan ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung strategi penggunaan angkutan umum.
Selain Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali juga diminta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Sedangkan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali diinstruksikan melakukan monitoring, menghitung, dan melaporkan kepada Gubernur Bali mengenai penghematan karbon setelah dikeluarkannya kebijakan tersebut.
(hsa/hsa)