Bagi Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pastikan kembali apakah surat tersebut masih berlaku atau tidak sebelum bepergian. Apabila hendak memperpanjang masa berlaku SIM Anda, silakan langsung mendatangi pelayanan SIM Keliling di wilayah Bali hari ini, Jumat 8 Desember 2023.
Layanan SIM Keliling hari ini, Jumat 8 Desember 2023 terdapat di wilayah Tabanan. Untuk itu, silakan akses sesuai jadwal dan ketentuan berikut ini. Jangan sampai terlewat!
SIM Keliling Tabanan
Lokasi Bus: Astra Motor Tabanan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita
Syarat Perpanjangan SIM
Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling Online yang harus Anda perhatikan.
- Membawa E-KTP asli dan difotokopi sebanyak 2 lembar
- Membawa SIM yang masih aktif dan difotokopi sebanyak 2 lembar
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali hari ini, Jumat, 8 Desember 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan pastikan SIM Anda masih berlaku!
Artikel ini ditulis oleh Ni Kadek Restu Tresnawati peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(iws/iws)